DWJ Manajement - PORTAL

Janjikan Cuan dari Like dan Share, Aplikasi Snapboost Disetop!

Oleh: DWJ-Manajement 28 Jul 2026
Janjikan Cuan dari Like dan Share, Aplikasi Snapboost Disetop!

Satgas PASTI menekankan bahwa penghentian Snapboost adalah bagian dari upaya sistematis untuk melindungi ekosistem keuangan digital di Indonesia dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi digital.

Mengapa Janji 'Cuan Instan' Sangat Berbahaya?

Secara logika ekonomi, tidak ada aktivitas yang memberikan hasil besar dengan usaha yang sangat minim tanpa adanya risiko yang sebanding. Janji mendapatkan uang hanya dengan melakukan like dan share sering kali tidak masuk akal secara model bisnis berkelanjutan.

Dalam banyak kasus, aplikasi semacam ini hanya bertujuan untuk mengumpulkan massa sebanyak-banyaknya dalam waktu singkat. Begitu jumlah pengguna mencapai titik tertentu dan aliran dana dari anggota baru mulai melambat, aplikasi tersebut biasanya akan menghilang secara tiba-tiba (exit scam), meninggalkan ribuan pengguna dengan kerugian finansial yang besar.

Selain kerugian materiil, pengguna juga berisiko mengalami kerugian psikologis akibat rasa tertipu, serta risiko keamanan siber yang dapat berdampak pada rekening bank atau dompet digital yang telah terhubung dengan aplikasi tersebut.

Ciri-Ciri Aplikasi Keuangan Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Agar tidak menjadi korban berikutnya, masyarakat perlu memiliki literasi keuangan digital yang mumpuni. Satgas PASTI dan OJK sering kali mengingatkan beberapa ciri utama aplikasi atau platform keuangan yang patut dicurigai sebagai aktivitas ilegal:

1. Menjanjikan Keuntungan yang Tidak Masuk Akal

Jika sebuah platform menawarkan bunga atau keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat dengan risiko yang diklaim "nol persen", maka itu adalah red flag atau tanda bahaya utama. Investasi atau pekerjaan yang sah selalu memiliki profil risiko yang jelas.

2. Menggunakan Skema Referral yang Agresif

Jika fokus utama dari sebuah aplikasi adalah mengajak orang lain untuk bergabung agar Anda mendapatkan komisi, kemungkinan besar itu adalah skema piramida. Keuntungan tidak didapat dari nilai tambah layanan, melainkan dari uang pendaftaran orang yang Anda ajak.

3. Tidak Memiliki Izin dari OJK atau Lembaga Terkait

Setiap entitas yang mengelola uang masyarakat atau menawarkan jasa keuangan di Indonesia wajib memiliki izin resmi. Jangan pernah percaya pada aplikasi yang hanya menunjukkan testimoni pengguna tanpa mampu menunjukkan legalitas dari otoritas yang sah.