DWJ Manajement - PORTAL

Kapal Terbakar 3 Kali, Operator KM Mutiara Sentosa II Terancam Dicabut Izinnya

Oleh: DWJ-Manajement 10 Aug 2026
Kapal Terbakar 3 Kali, Operator KM Mutiara Sentosa II Terancam Dicabut Izinnya

Kepatuhan Regulasi: Pemeriksaan terhadap dokumen sertifikasi kapal dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan IMO (International Maritime Organization).

Ancaman Pencabutan Izin Usaha: Langkah Tegas Kemenhub

Langkah tegas yang disiapkan oleh Menteri Dudy Purwagandhi bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada seluruh operator kapal di Indonesia. Kemenhub ingin memastikan bahwa tidak ada perusahaan pelayaran yang bermain-main dengan nyawa penumpang demi menekan biaya operasional atau keuntungan semata.

Dalam regulasi transportasi laut, izin usaha pelayaran dapat dicabut apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap standar keselamatan dan keamanan pelayaran. PT Atosim Lampung Pelayaran kini menghadapi kemungkinan sanksi berjenjang, mulai dari:

Pemberian peringatan keras secara tertulis.

Pembekuan sementara izin operasional kapal tertentu.

Penghentian sementara izin usaha perusahaan secara keseluruhan.

Pencabutan izin usaha pelayaran secara permanen.

Pentingnya Audit Keselamatan Secara Berkala

Insiden KM Mutiara Sentosa II menjadi alarm keras bagi industri pelayaran nasional. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut didorong untuk memperketat pengawasan dan audit keselamatan secara mendadak (sidak) terhadap armada-armada tua maupun armada yang memiliki rekam jejak insiden.

Audit keselamatan tidak boleh hanya dilakukan di atas kertas melalui pemeriksaan dokumen, tetapi harus menyentuh aspek teknis di lapangan. Hal ini mencakup pemeriksaan instalasi listrik, sistem pemadam kebakaran di atas kapal, hingga kesiapan kru dalam menghadapi situasi darurat.