Kejari Indramayu Serahkan Hasil Sita Lelang Kasus Korupsi BPR Karya Remaja ke LPS
Langkah nyata pemulihan kerugian negara melalui penyerahan dana hasil lelang aset korupsi Perumda BPR KRI senilai Rp2,78 miliar.
Pemulihan Aset Melalui Hasil Lelang Sitaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi telah menyerahkan uang hasil sita lelang terkait perkara korupsi yang menjerat Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI). Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Dana yang diserahkan tersebut berasal dari hasil lelang aset-aset yang sebelumnya telah disita oleh pihak kejaksaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian kasus korupsi yang sempat menarik perhatian publik di wilayah Indramayu.
Total dana yang disetorkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencapai Rp2,78 miliar. Penyerahan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian dampak finansial yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.