Nilai Penyerahan: Rp2,78 miliar.
Tujuan: Pemulihan kerugian negara dan stabilitas keuangan terkait kasus BPR KRI.
Dengan diserahkannya dana ini kepada LPS, diharapkan proses pemulihan terhadap ekosistem perbankan daerah dapat berjalan lebih efektif. Hal ini juga memberikan sinyal kuat bahwa setiap aset yang dikorupsi akan tetap diupayakan kembali untuk negara.
Kesimpulan
Penyerahan hasil sita lelang sebesar Rp2,78 miliar oleh Kejari Indramayu kepada LPS merupakan progres signifikan dalam penyelesaian kasus korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu. Tindakan ini menunjukkan efektivitas aparat penegak hukum dalam melakukan pemulihan kerugian negara melalui jalur aset lelang.