DWJ Manajement - PORTAL

Kemenperin Tepis Kabar Ada Tambahan Kuota Impor Gula 150 Ribu Ton

Oleh: DWJ-Manajement 23 Sep 2026
Kemenperin Tepis Kabar Ada Tambahan Kuota Impor Gula 150 Ribu Ton

Gula Kristal Mentah (GKM)

GKM adalah gula hasil penggilingan pertama dari tebu yang masih memiliki kandungan molase (tetes tebu) yang cukup tinggi. Gula jenis ini umumnya tidak langsung dikonsumsi oleh masyarakat umum, melainkan menjadi bahan baku utama bagi industri pengolahan gula.

Gula Kristal Rafinasi (GKR)

GKR adalah hasil proses pemurnian atau rafinasi dari GKM. Proses rafinasi bertujuan untuk menghilangkan impurities (kotoran) dan meningkatkan tingkat kemurnian gula sehingga aman dan layak digunakan untuk industri skala besar, seperti industri minuman ringan, pembuatan permen, hingga industri bakery. GKR memiliki standar kualitas yang jauh lebih tinggi dan tingkat kemanisan yang lebih stabil dibandingkan GKM.

Dalam rantai pasok nasional, impor GKM biasanya ditujukan untuk memperkuat stok di pabrik-pabrik gula rafinasi agar produksi GKR tetap terjaga untuk kebutuhan industri manufaktur di dalam negeri.

Mekanisme Pengawasan dan Regulasi Impor Gula

Pemerintah Indonesia menerapkan sistem pengawasan yang sangat ketat terkait impor gula untuk melindungi petani tebu lokal sekaligus memastikan industri manufaktur tidak mengalami kelangkaan bahan baku. Berikut adalah beberapa poin penting dalam mekanisme regulasi tersebut:

Koordinasi Lintas Sektoral: Penetapan kuota impor tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui rapat koordinasi antar kementerian untuk menghitung kebutuhan riil industri dibandingkan dengan proyeksi produksi gula domestik.

Surat Persetujuan Impor (SPI): Setiap pelaku usaha yang ingin melakukan impor wajib memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait.