Status Artefak: Benda tersebut telah dikonfirmasi sebagai cagar budaya yang berasal dari era Majapahit.
Setelah menyadari bahwa benda yang ditemukannya bukanlah sekadar logam biasa, Seger dan pihak terkait segera melakukan langkah-langkah untuk mengamankan temuan tersebut agar tidak jatuh ke tangan kolektor ilegal atau pelaku perdagangan gelap artefak.
Nilai Historis yang Tak Ternilai
Meskipun secara ekonomi emas tersebut dihargai Rp3,1 miliar, para ahli sejarah menekankan bahwa nilai historis dari temuan ini jauh melampaui angka tersebut. Emas era Majapahit merupakan saksi bisu kejayaan maritim dan budaya Indonesia di masa lampau. Setiap keping atau bentuk emas yang ditemukan memberikan informasi penting mengenai teknologi metalurgi, sistem perdagangan, hingga strata sosial masyarakat pada masa itu.
Langkah Hukum dan Pengamanan Artefak
Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia mengenai benda cagar budaya, temuan Seger telah ditangani oleh pihak berwenang. Penting untuk diketahui bahwa setiap penemuan benda yang diduga sebagai cagar budaya wajib dilaporkan kepada pemerintah atau instansi terkait untuk menghindari sengketa kepemilikan dan kerusakan sejarah.
Saat ini, seluruh rangkaian emas bernilai miliaran rupiah tersebut telah diamankan dan dipindahkan ke museum. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa:
Artefak mendapatkan perawatan (konservasi) yang tepat oleh ahli arkeologi.
Masyarakat dapat mempelajari sejarah melalui benda tersebut secara resmi.
Legalitas kepemilikan benda cagar budaya terjaga sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.