DWJ Manajement - PORTAL

Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

Oleh: DWJ-Manajement 03 Jul 2026
Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

Skandal Kredit Fiktif PT BPR DCN: Komisaris GK Resmi Jadi Tersangka, Kerugian Mencapai Rp14,8 Miliar

JAKARTA - Sektor perbankan nasional kembali diguncang oleh kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan petinggi lembaga keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan telah menyelesaikan penyidikan terkait dugaan penyaluran kredit fiktif di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN. Dalam perkembangan terbaru, seorang komisaris bank berinisial GK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan bank hingga Rp14,8 miliar tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari temuan mendalam penyidik OJK yang mencium adanya ketidakberesan dalam mekanisme penyaluran kredit di lembaga tersebut. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan level manajemen tertinggi, yakni komisaris, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan (oversight) demi menjaga integritas dan kepatuhan bank terhadap regulasi yang berlaku.

Kronologi dan Temuan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan

Penyidikan ini bermula dari adanya indikasi penyimpangan dalam laporan keuangan dan penyaluran dana kredit yang tidak didukung oleh dokumen agunan maupun profil debitur yang valid. Setelah melakukan serangkaian audit investigatif dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik OJK menemukan bahwa terdapat aliran dana yang keluar dari PT BPR DCN melalui skema kredit yang tidak nyata atau fiktif.

Berdasarkan data hasil penyidikan, tersangka GK diduga kuat menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk memuluskan proses pencairan kredit tersebut. Alih-alih memastikan bahwa kredit diberikan kepada debitur yang memenuhi syarat sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking), tersangka justru diduga terlibat dalam manipulasi data untuk menciptakan profil debitur palsu. Hal ini mengakibatkan dana bank mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, yang pada akhirnya menciptakan lubang kerugian finansial yang masif.

Total kerugian yang diidentifikasi mencapai angka yang cukup signifikan, yakni Rp14,8 miliar. Nilai ini dianggap sangat membahayakan kesehatan finansial PT BPR DCN, mengingat skala operasional Bank Perekonomian Rakyat yang biasanya sangat bergantung pada kepercayaan nasabah penyimpan dana ritel.

Modus Operandi: Bagaimana Kredit Fiktif Dijalankan?

Dalam praktik perbankan, kredit fiktif merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang paling merusak. Berdasarkan pola yang sering ditemukan dalam kasus serupa, tersangka diduga menggunakan beberapa teknik manipulasi untuk mengelabui sistem pengawasan internal bank, di antaranya:

Manipulasi Dokumen Debitur: Penggunaan identitas orang lain atau pembuatan dokumen pendukung seperti slip gaji, keterangan usaha, dan surat keterangan lainnya yang tidak asli untuk memenuhi syarat administrasi kredit.

Penyalahgunaan Agunan: Pengajuan agunan yang nilainya digelembungkan (mark-up) atau menggunakan agunan yang sebenarnya tidak ada maupun sudah diagunkan di tempat lain.