Pengabaian Prinsip 5C: Mengabaikan prinsip dasar pemberian kredit yang meliputi Character (watak), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (agunan), dan Condition (kondisi ekonomi) demi mempercepat pencairan dana.
Kolusi dengan Manajemen Operasional: Adanya kerja sama antara petinggi (komisaris) dengan pihak tertentu di level eksekutif untuk melompati prosedur verifikasi lapangan (on-the-spot) yang seharusnya wajib dilakukan.
Keterlibatan seorang komisaris dalam skema ini sangat fatal. Secara struktural, tugas komisaris adalah mengawasi jalannya perusahaan yang dilakukan oleh direksi. Ketika komisaris justru masuk ke dalam ranah operasional untuk memanipulasi kredit, maka fungsi "check and balance" dalam tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) telah runtuh sepenuhnya.
Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Perbankan
Kasus yang menimpa PT BPR DCN ini memberikan dampak domino yang tidak hanya dirasakan oleh internal bank, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap industri Bank Perekonomian Rakyat secara umum. BPR memiliki peran krusial dalam menggerakkan ekonomi lokal melalui penyaluran kredit kepada UMKM, sehingga stabilitasnya sangat menentukan denyut nadi ekonomi di daerah.
Beberapa dampak utama yang muncul akibat kasus ini meliputi:
Penurunan Kepercayaan Nasabah: Kekhawatiran akan keamanan dana simpanan dapat memicu aksi penarikan dana secara massal (rush), yang jika tidak ditangani dengan cepat, dapat menyebabkan likuiditas bank macet.
Risiko Sistemik pada BPR Lain: Skandal ini dapat menciptakan sentimen negatif terhadap industri BPR, di mana nasabah mungkin merasa ragu untuk menempatkan uangnya di bank skala kecil karena dianggap memiliki pengawasan yang lemah.
Peningkatan Beban Pengawasan OJK: Kasus ini memaksa regulator untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh BPR di Indonesia, yang berarti akan ada audit lebih ketat dan prosedur yang lebih kompleks bagi pelaku industri.