Langkah pertama dalam mitigasi adalah deteksi dini. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) bertugas memantau aktivitas gunung api secara terus-menerus. Data dari PVMBG kemudian diteruskan ke Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memprediksi arah pergerakan awan abu berdasarkan pola angin di berbagai ketinggian.
2. Peran AirNav Indonesia dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU)
Setelah arah abu diketahui, AirNav Indonesia sebagai penyedia layanan navigasi penerbangan akan segera menetapkan area no-fly zone. Informasi ini kemudian disinkronkan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk mengeluarkan NOTAM (Notice to Airmen), yaitu pemberitahuan resmi kepada seluruh pilot mengenai perubahan kondisi ruang udara.
3. Manajemen Krisis di Bandara
Pihak pengelola bandara (Angkasa Pura) juga memiliki peran penting dalam mengelola arus penumpang yang terdampak pembatalan massal. Hal ini mencakup penyediaan ruang tunggu yang memadai, koordinasi dengan maskapai untuk pengalihan penumpang, hingga penanganan logistik darurat bagi penumpang yang tertahan dalam waktu lama.
Dilema Penumpang: Terjebak dalam Klausul Force Majeure
Di balik ketatnya prosedur keselamatan, tersisa satu persoalan yang sering kali menjadi konflik antara maskapai dan konsumen: hak finansial penumpang. Ketika penerbangan dibatalkan karena erupsi gunung api, maskapai hampir selalu menggunakan dalih force majeure atau keadaan kahar.
Secara hukum, force majeure adalah kejadian di luar kendali manusia yang tidak dapat diprediksi dan tidak dapat dihindari, sehingga membebaskan pihak terkait dari kewajiban memenuhi kontrak tertentu tanpa dianggap melakukan wanprestasi. Dalam konteks erupsi Krakatau, pembatalan penerbangan adalah murni akibat bencana alam.
Apakah Penumpang Berhak Mendapat Pengembalian Dana (Refund)?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, terdapat aturan mengenai hak penumpang. Namun, implementasinya saat bencana alam sering kali menjadi perdebatan:
Rescheduling (Penjadwalan Ulang): Maskapai biasanya menawarkan opsi penjadwalan ulang tanpa biaya tambahan sebagai bentuk kompensasi utama. Ini adalah solusi yang paling umum diberikan dalam situasi bencana.
Refund (Pengembalian Dana): Penumpang memiliki hak untuk meminta pengembalian dana jika tidak bersedia menggunakan jadwal baru. Namun, tantangannya adalah durasi proses refund yang bisa memakan waktu berbulan-bulan karena maskapai harus mengatur ulang arus kas mereka pasca-krisis.
Kompensasi Tambahan: Dalam kondisi force majeure, maskapai umumnya tidak berkewajiban memberikan kompensasi berupa uang tunai atau makanan/akomodasi secara penuh sebagaimana pada keterlambatan akibat kesalahan teknis maskapai. Namun, kebijakan setiap maskapai bisa berbeda tergantung pada kebijakan internal dan layanan pelanggan mereka.