DWJ Manajement - PORTAL

KUR di Bawah Rp 100 Juta Dilarang Pakai Jaminan!

Oleh: DWJ-Manajement 02 Aug 2026
KUR di Bawah Rp 100 Juta Dilarang Pakai Jaminan!

Ketahanan Ekonomi terhadap Krisis: UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jika sektor ini memiliki likuiditas yang sehat, maka ekonomi nasional akan memiliki daya tahan yang lebih kuat saat menghadapi gejolak global.

Memahami Jenis-Jenis KUR yang Tersedia

Agar tidak salah dalam mengajukan pinjaman, pelaku usaha perlu memahami pembagian kategori KUR yang ada di Indonesia. Meskipun kebijakan tanpa jaminan ini difokuskan pada plafon tertentu, penting untuk mengetahui perbedaan tiap kategori agar sesuai dengan kebutuhan pengembangan bisnis Anda.

1. KUR Super Mikro

Kategori ini ditujukan bagi pelaku usaha yang sangat kecil atau baru memulai usaha. Biasanya memiliki plafon pinjaman yang sangat terbatas (di bawah Rp 10 juta). Fokus utamanya adalah membantu masyarakat prasejahtera agar bisa memulai usaha kecil secara mandiri.

2. KUR Mikro

Inilah kategori yang menjadi fokus utama dalam kebijakan terbaru ini. KUR Mikro diberikan kepada pelaku usaha dengan plafon pinjaman mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Sesuai aturan terbaru, pada rentang plafon ini, nasabah tidak boleh dibebani dengan kewajiban menyediakan agunan tambahan.

3. KUR Kecil

Bagi usaha yang sudah lebih mapan dan membutuhkan modal lebih besar, tersedia KUR Kecil dengan plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Untuk kategori ini, bank biasanya tetap akan melakukan penilaian aset dan dapat mensyaratkan agunan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.

Syarat dan Langkah Pengajuan KUR agar Cepat Disetujui

Meskipun syarat jaminan telah ditiadakan untuk plafon di bawah Rp 100 juta, bukan berarti pengajuan Anda akan otomatis disetujui tanpa verifikasi. Bank tetap akan melihat aspek kredibilitas dan kelayakan usaha. Agar pengajuan Anda berjalan lancar, berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan:

Identitas Diri: Pastikan Anda memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan sesuai dengan data kependudukan terbaru.