DWJ Manajement - PORTAL

KUR di Bawah Rp 100 Juta Dilarang Pakai Jaminan!

Oleh: DWJ-Manajement 02 Aug 2026
KUR di Bawah Rp 100 Juta Dilarang Pakai Jaminan!

Legalitas Usaha: Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau desa setempat, atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Catatan Keuangan: Walaupun tidak serumit perusahaan besar, memiliki catatan sederhana mengenai pemasukan dan pengeluaran harian usaha akan sangat membantu bank dalam menilai kemampuan bayar Anda.

Rekam Jejak Kredit (BI Checking/SLIK OJK): Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan kredit di lembaga keuangan lain. Reputasi pembayaran adalah "jaminan" tidak tertulis yang paling berharga di mata bank.

Domisili Usaha: Lokasi usaha harus jelas dan dapat dikunjungi oleh pihak bank untuk keperluan survei lapangan.

Para pelaku usaha disarankan untuk datang langsung ke bank-bank penyalur KUR, baik itu Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, BNI, maupun bank pembangunan daerah (BPD) dan lembaga keuangan mikro lainnya yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Penerapan kebijakan ini tentu memiliki tantangan tersendiri, terutama bagi pihak perbankan dalam hal manajemen risiko. Tanpa adanya jaminan fisik, bank harus memiliki sistem penilaian kredit (credit scoring) yang lebih canggih dan akurat untuk meminimalisir angka kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).

Namun, pemerintah dan otoritas terkait terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan tidak hanya dalam hal modal, tetapi juga dalam hal literasi keuangan. Harapannya, dengan kemudahan modal tanpa jaminan ini, UMKM tidak hanya sekadar "bertahan hidup", tetapi mampu "naik kelas" dari skala mikro menjadi skala kecil, dan dari skala kecil menjadi skala menengah yang mampu menembus pasar ekspor.

Sinergi antara kebijakan pemerintah yang pro-rakyat, kemudahan akses dari perbankan, dan kedisiplinan pelaku usaha dalam mengelola modal akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional melalui sektor UMKM.

Kesimpulan

Kebijakan Kementerian UMKM yang melarang penggunaan jaminan tambahan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta adalah angin segar bagi jutaan pelaku usaha kecil di Indonesia. Langkah ini secara efektif meruntuhkan tembok penghalang bagi mereka yang memiliki ide bisnis potensial namun tidak memiliki aset untuk dijadikan agunan. Dengan fokus pada kapasitas produksi dan arus kas usaha, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem permodalan yang lebih inklusif, adil, dan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dari tingkat paling bawah. Bagi pelaku UMKM, inilah momentum tepat untuk mengambil peluang modal kerja guna memperbesar skala bisnis secara legal dan sehat.