Degradasi Moral dan Etika: Konten yang mengeksploitasi hal-hal yang tidak pantas, vulgar, atau merendahkan martabat manusia demi mendapatkan popularitas instan.
Penyebaran Misinformasi: Narasi yang tidak berbasis fakta atau opini yang menyesatkan yang dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Normalisasi Perilaku Menyimpang: Konten yang menampilkan perilaku tidak patut namun dikemas seolah-olah sebagai tren yang normal, sehingga dapat ditiru oleh audiens usia dini.
Provokasi Sosial: Penggunaan isu-isu sensitif (SARA atau politik) secara tidak bertanggung jawab untuk memancing keributan demi meningkatkan jumlah penonton.
Langkah Strategis Menkomdigi dalam Menata Ruang Digital
Menanggapi kondisi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital tidak hanya akan bertindak secara reaktif, tetapi juga proaktif. Meutya Hafid mengisyaratkan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap konten-konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk UU ITE, serta melakukan koordinasi yang lebih erat dengan platform media sosial global.
Langkah-langkah yang disiapkan oleh Menkomdigi mencakup beberapa aspek krusial:
1. Penguatan Moderasi Konten melalui Kolaborasi Platform
Pemerintah akan terus mendorong platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube untuk lebih ketat dalam menerapkan community guidelines mereka. Menkomdigi menekankan bahwa platform memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan algoritma mereka tidak secara tidak sengaja mempromosikan konten yang merusak tatanan sosial.
2. Peningkatan Literasi Digital Nasional