Misbakhun Ungkap Pansel Kepala Bursa Mineral OJK Masih Menanti Aturan Menkeu
JAKARTA - Proses pengisian jabatan strategis di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk posisi Kepala Bursa Mineral, kini tengah menjadi sorotan di parlemen. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa langkah pembentukan pansel tersebut masih tertahan karena menunggu terbitnya regulasi teknis dari Kementerian Keuangan.
Penundaan ini menjadi perhatian serius mengingat peran vital OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, termasuk pengawasan terhadap instrumen baru yang akan memperkuat ekonomi nasional, yakni Bursa Mineral. Ketidakpastian regulasi dianggap dapat menghambat proses transisi dan penguatan pengawasan pada sektor-sektor strategis tersebut.
Penantian Regulasi Kementerian Keuangan Menjadi Kunci
Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa secara administratif, DPR RI telah siap untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan persetujuan terhadap calon-calon yang akan mengisi posisi krusial tersebut. Namun, dasar hukum yang kuat dan teknis operasional yang diatur oleh Menteri Keuangan sangat diperlukan agar pansel memiliki mandat yang jelas dan tidak melampaui kewenangannya.
Dalam diskusi di Komisi XI, Misbakhun menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pansel harus memiliki landasan hukum yang rigid. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya gugatan hukum di kemudian hari serta memastikan bahwa proses seleksi berjalan secara akuntabel dan transparan. Kementerian Keuangan, sebagai salah satu pemegang otoritas dalam kebijakan fiskal dan koordinasi lembaga keuangan, memegang peranan sentral dalam penyusunan aturan turunan ini.
Menurut Misbakhun, keterlambatan regulasi ini menyebabkan adanya kekosongan atau ketidakjelasan mengenai mekanisme seleksi yang akan diterapkan. Tanpa aturan yang jelas dari Menkeu, pansel akan kesulitan dalam menentukan kriteria spesifik, metode penilaian, hingga tahapan-tahapan seleksi yang sesuai dengan standar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Urgensi Pembentukan Bursa Mineral di Bawah OJK
Langkah OJK untuk mengelola atau mengawasi Bursa Mineral merupakan bagian dari transformasi besar dalam pengawasan sektor keuangan dan komoditas di Indonesia. Bursa Mineral diharapkan menjadi wadah yang terorganisir bagi perdagangan komoditas mineral nasional, sehingga meningkatkan nilai tambah ekonomi dan memberikan kepastian harga bagi para pelaku industri.
Kehadiran Bursa Mineral di bawah supervisi OJK diharapkan dapat menyatukan ekosistem perdagangan mineral dengan sistem keuangan nasional. Dengan demikian, aliran dana dari sektor pertambangan dapat terintegrasi dengan lebih baik ke dalam instrumen keuangan lainnya, seperti derivatif atau instrumen investasi lainnya yang diatur oleh OJK.