Salah satu kasus yang paling mencolok adalah adanya praktik manipulasi saham pada PT Panin Danasalut (PANR). Tindakan ilegal ini dilaporkan melibatkan nilai transaksi mencapai Rp 5,07 miliar.
Manipulasi ini dianggap sangat mencederai prinsip keterbukaan dan keadilan bagi seluruh investor di pasar modal. OJK memastikan bahwa pelaku manipulasi akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Selain kasus manipulasi harga, OJK juga menemukan pelanggaran terkait transparansi data perusahaan. Kasus ini ditemukan pada penyajian laporan keuangan PT Boga (BOGA) yang dinilai menyesatkan.
Penyajian informasi yang tidak akurat dalam laporan keuangan dapat memberikan gambaran palsu mengenai kondisi kesehatan perusahaan. Hal ini berisiko tinggi memicu pengambilan keputusan yang salah oleh para investor.
Ringkasan Pelanggaran yang Dijatuhi Sanksi: