DWJ Manajement - PORTAL

OJK Minta Insentif Pajak Buat ETF Emas, Begini Jawaban Airlangga

Oleh: DWJ-Manajement 16 Jul 2026
OJK Minta Insentif Pajak Buat ETF Emas, Begini Jawaban Airlangga

OJK Usulkan Insentif Pajak untuk ETF Emas, Airlangga Hartarto Beri Lampu Hijau: Langkah Strategis Perkuat Pasar Modal

Langkah inovatif tengah dipersiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkaya instrumen investasi di pasar modal Indonesia. Dalam upaya memperkuat ekosistem keuangan nasional, OJK tengah mengusulkan pemberian insentif pajak bagi produk Exchange Traded Fund (ETF) emas jenis non-delivery. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menarik minat investor sekaligus meningkatkan likuiditas di pasar modal.

Usulan tersebut telah dibahas secara mendalam dalam pertemuan antara pihak OJK dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menanggapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan respon positif. Airlangga menyatakan bahwa pemberian insentif fiskal dapat menjadi stimulus yang efektif untuk mendorong pengembangan produk investasi baru yang belum banyak tersentuh oleh pasar domestik.

Dorong Inovasi Instrumen Investasi melalui ETF Emas

Selama ini, emas telah menjadi aset favorit masyarakat Indonesia sebagai instrumen "safe haven" atau pelindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun, cara masyarakat berinvestasi emas masih didominasi oleh kepemilikan fisik, seperti emas batangan atau perhiasan. Meskipun aman secara psikologis, investasi emas fisik memiliki tantangan tersendiri, mulai dari biaya penyimpanan, risiko keamanan, hingga kendala likuiditas saat ingin segera dicairkan.

OJK melihat adanya peluang besar untuk mengalihkan atau setidaknya memperluas tren investasi emas ini ke ranah digital dan pasar modal melalui ETF emas non-delivery. ETF emas jenis ini memungkinkan investor untuk memiliki eksposur terhadap harga emas tanpa harus memegang fisik emasnya. Transaksi dilakukan secara langsung di bursa melalui akun sekuritas, sehingga jauh lebih praktis, efisien, dan memiliki likuiditas yang tinggi.

Namun, untuk membuat instrumen ini kompetitif dibandingkan dengan investasi emas fisik maupun produk reksa dana lainnya, OJK berpendapat bahwa struktur pajak yang menarik sangat diperlukan. Tanpa adanya insentif pajak, biaya transaksi dan beban pajak yang tinggi dikhawatirkan akan membuat investor lebih memilih instrumen konvensional yang sudah dianggap lebih menguntungkan secara netto.

Memahami Mekanisme ETF Emas Non-Delivery

Bagi investor pemula, istilah ETF emas non-delivery mungkin terdengar asing. Secara sederhana, ETF (Exchange Traded Fund) adalah reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek layaknya saham. Dalam konteks ETF emas non-delivery, dana yang dihimpun dari investor akan dikelola untuk membeli kontrak emas atau instrumen lain yang nilainya sangat berkorelasi dengan harga emas dunia.

Disebut "non-delivery" karena investor yang membeli unit ETF ini tidak akan menerima penyerahan fisik emas ke rumah mereka. Sebaliknya, keuntungan yang didapat berasal dari kenaikan harga emas yang tercermin dalam nilai unit ETF tersebut. Hal ini sangat menguntungkan bagi investor yang ingin melakukan trading jangka pendek maupun panjang tanpa perlu memikirkan masalah logistik penyimpanan emas.

Keunggulan Utama ETF Emas Dibandingkan Emas Fisik