DWJ Manajement - PORTAL

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

Oleh: DWJ-Manajement 03 Jul 2026
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

Standardisasi Kualitas Layanan: Modal yang cukup memberikan ruang bagi BPR untuk merekrut tenaga profesional dan menerapkan manajemen risiko yang sesuai dengan standar perbankan modern.

Ketahanan terhadap Guncangan Ekonomi: Dengan modal yang lebih tebal, BPR memiliki cadangan yang lebih baik untuk menghadapi skenario terburuk, seperti kenaikan suku bunga atau penurunan daya beli masyarakat yang berdampak pada kemampuan bayar debitur.

Ancaman Sanksi dan Konsekuensi bagi BPR yang Tidak Patuh

OJK tidak memberikan kelonggaran bagi lembaga yang tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti tersebut. Dalam POJK Nomor 7 Tahun 2026, telah dirumuskan rangkaian sanksi yang akan dijatuhkan kepada BPR yang gagal memenuhi persyaratan modal dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Sanksi ini bersifat bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan yang bersifat menghentikan operasional.

Bagi BPR yang teridentifikasi memiliki modal di bawah Rp6 miliar, OJK akan melakukan pemantauan intensif melalui mekanisme pengawasan berbasis risiko. Jika dalam masa transisi yang diberikan BPR tersebut tetap tidak mampu melakukan penambahan modal, maka sanksi-sanksi berikut dapat diberlakukan:

Teguran Tertulis: Langkah awal sebagai peringatan keras agar manajemen segera menyusun rencana aksi (action plan) untuk pemenuhan modal.

Pembatasan Kegiatan Usaha: OJK dapat membatasi kemampuan BPR dalam menyalurkan kredit baru, membuka kantor cabang baru, atau melakukan aktivitas bisnis lainnya hingga modal terpenuhi.

Penurunan Tingkat Kesehatan Bank: BPR yang tidak patuh akan mendapatkan penilaian tingkat kesehatan yang lebih rendah, yang berdampak pada citra dan kepercayaan nasabah.

Perintah Penggabungan atau Merger: Dalam kondisi di mana BPR tidak mampu lagi memenuhi modal secara mandiri, OJK dapat mendorong atau mewajibkan BPR tersebut untuk melakukan merger dengan bank lain yang lebih sehat.

Pencabutan Izin Usaha: Ini adalah langkah terakhir jika BPR dinilai sudah tidak lagi memenuhi persyaratan fundamental untuk menjalankan bisnis perbankan dan membahayakan kepentingan nasabah.