OJK Pastikan Praktik Gadai Saham Emiten Milik Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait transaksi penjaminan saham emiten milik pengusaha Haji Isam kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara mengenai isu yang beredar di pasar modal. Isu tersebut berkaitan dengan praktik gadai saham emiten milik pengusaha ternama, Haji Isam, kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Transaksi penjaminan saham ini sempat menjadi perhatian publik dan para pelaku industri keuangan. Banyak pihak mempertanyakan legalitas dan prosedur di balik langkah korporasi tersebut.
Kepatuhan terhadap Regulasi Pasar Modal
Menanggapi hal tersebut, OJK menegaskan bahwa seluruh proses yang berlangsung telah sesuai dengan koridor hukum. OJK menyatakan tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam mekanisme gadai saham yang dilakukan.