Mekanisme gadai tidak melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Pihak perbankan, dalam hal ini Bank Mandiri, menjalankan fungsi sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Tidak ditemukan dampak sistemik yang mengganggu stabilitas pasar modal Indonesia.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, OJK memberikan pernyataan tegas bahwa praktik gadai saham emiten milik Haji Isam kepada Bank Mandiri adalah sah dan sesuai aturan. Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan kepercayaan pasar terhadap dinamika kepemilikan saham emiten tetap terjaga dengan baik.