DWJ Manajement - PORTAL

Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama dari Kemenaker

Oleh: DWJ-Manajement 30 Jul 2026
Pegadaian Resmi Terima SK Perjanjian Kerja Bersama dari Kemenaker

Aspek inklusivitas dalam PKB ini mencakup beberapa hal fundamental, di antaranya:

Kesetaraan Peluang: Memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh karyawan untuk berkembang dan mendapatkan promosi berdasarkan meritokrasi dan kompetensi.

Lingkungan Kerja yang Aman: Menjamin standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang tinggi bagi seluruh insan Pegadaian di seluruh unit kerja.

Perlindungan Hak Dasar: Memastikan pemenuhan hak-hak normatif pekerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunan lainnya.

Keadilan Kompensasi: Mengatur sistem pengupahan dan tunjangan yang kompetitif serta adil, yang selaras dengan performa individu maupun performa perusahaan secara keseluruhan.

Dengan mengedepankan prinsip keadilan, Pegadaian berupaya membangun rasa memiliki (*sense of belonging*) yang tinggi di kalangan karyawan. Ketika karyawan merasa hak-hak mereka terlindungi dan diperlakukan secara adil, maka loyalitas dan produktivitas kerja secara otomatis akan meningkat.

Pentingnya PKB dalam Menjaga Stabilitas Perusahaan

Dalam perspektif manajemen risiko, PKB berperan sebagai alat mitigasi terhadap ketidakpastian hubungan industrial. Bagi perusahaan sebesar PT Pegadaian, gangguan pada aspek ketenagakerjaan dapat berdampak langsung pada layanan kepada masyarakat dan kepercayaan pemegang saham.

Melalui PKB, perusahaan memiliki panduan yang jelas dalam menangani berbagai situasi, mulai dari prosedur penyelesaian perselisihan, pengaturan jam kerja, hingga mekanisme pengembangan kompetensi. Hal ini menciptakan prediktabilitas dalam operasional perusahaan, sehingga manajemen dapat lebih fokus pada strategi ekspansi bisnis dan peningkatan kualitas layanan keuangan kepada nasabah.