DWJ Manajement - PORTAL

Penerbangan Batal Imbas Asap Karhutla, Konsumen Berhak Dapat Full Refund

Oleh: DWJ-Manajement 22 Aug 2026
Penerbangan Batal Imbas Asap Karhutla, Konsumen Berhak Dapat Full Refund

Kualitas Udara dan Partikel Asap: Partikel halus dari asap dapat masuk ke dalam mesin pesawat dan mengganggu kinerja mesin (engine performance).

Gangguan Sensor Navigasi: Asap pekat dapat mengganggu akurasi sensor-sensor pada pesawat yang sangat krusial untuk navigasi selama penerbangan.

Kesehatan Awak Kabin dan Penumpang: Menghirup asap dalam konsentrasi tinggi di dalam kabin atau saat proses transit dapat membahayakan kesehatan fisik kru dan penumpang.

Landasan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Secara hukum, posisi konsumen dalam transaksi jasa transportasi udara sudah dilindungi oleh berbagai regulasi. Penggunaan istilah force majeure memang sering digunakan untuk melepaskan tanggung jawab perusahaan, namun dalam hukum perlindungan konsumen, hal tersebut tidak serta-merta menghapus hak pengembalian dana atas jasa yang tidak diterima.

Berikut adalah beberapa poin hukum yang memperkuat posisi penumpang saat menghadapi pembatalan akibat karhutla:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang ini menyatakan bahwa konsumen berhak atas kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Jika tiket telah dibayar namun layanan tidak tersedia, maka konsumen berhak atas pengembalian dana.

2. Peraturan Menteri Perhubungan (PM)

Regulasi di sektor penerbangan Indonesia juga mengatur mengenai hak-hak penumpang dalam hal keterlambatan atau pembatalan penerbangan. Meskipun terdapat ketentuan mengenai kompensasi, dalam hal pembatalan yang bersifat masif akibat kondisi alam, pengembalian dana penuh tetap menjadi opsi yang paling adil bagi konsumen agar tidak mengalami kerugian materiil.

3. Prinsip Keadilan dalam Kontrak