Penerbangan Batal Imbas Erupsi Gunung Berapi, BPKN Desak Maskapai Kembalikan Dana Penumpang 100 Persen
Langkah perlindungan konsumen agar tidak dirugikan secara finansial akibat bencana alam dan gangguan operasional maskapai.
Fenomena alam berupa erupsi gunung berapi di sejumlah wilayah Indonesia belakangan ini tidak hanya memberikan dampak pada lingkungan sekitar, tetapi juga melumpuhkan sektor transportasi udara. Pembatalan jadwal penerbangan secara mendadak menjadi pemandangan umum di berbagai bandara, yang berujung pada kerugian materiil bagi para penumpang. Merespons situasi kritis ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengeluarkan pernyataan tegas terkait hak-hak penumpang yang terdampak.
BPKN meminta seluruh maskapai penerbangan untuk menjamin pengembalian dana tiket atau refund secara penuh sebesar 100 persen kepada penumpang yang jadwal terbangnya dibatalkan akibat aktivitas vulkanik. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa konsumen tidak menanggung beban finansial tambahan atas situasi force majeure yang berada di luar kendali mereka.
Tuntutan BPKN: Refund Penuh Tanpa Potongan Administrasi
Dalam pernyataan resminya, BPKN menekankan bahwa meskipun erupsi gunung berapi dikategorikan sebagai keadaan kahar atau force majeure, hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan bagi maskapai untuk mengambil keuntungan dari kerugian yang dialami konsumen. Selama layanan transportasi yang telah dibayar tidak dapat diberikan, maka hak konsumen untuk mendapatkan kembali uangnya harus dipenuhi secara utuh.
Selama ini, sering kali ditemukan praktik di mana maskapai menerapkan kebijakan pemotongan biaya administrasi atau biaya pengelolaan saat proses refund dilakukan. BPKN menilai praktik tersebut tidak adil bagi penumpang yang sudah berada dalam posisi dirugikan karena rencana perjalanan mereka berantakan akibat bencana alam.
Beberapa poin utama yang menjadi perhatian BPKN dalam desakan ini antara lain:
Pengembalian Dana 100 Persen: Penumpang berhak mendapatkan kembali seluruh uang yang telah dibayarkan tanpa potongan biaya administrasi apa pun.
Transparansi Informasi: Maskapai wajib memberikan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses mengenai status penerbangan dan prosedur pengembalian dana.
Kemudahan Prosedur: Proses refund tidak boleh dipersulit dengan birokrasi yang berbelit-belit atau sistem digital yang tidak responsif.
Opsi Reschedule yang Adil: Jika penumpang memilih untuk menjadwalkan ulang (reschedule), maskapai tidak boleh mengenakan biaya tambahan yang memberatkan di luar selisih harga tiket jika ada.