DWJ Manajement - PORTAL

Penerbangan Batal Imbas Erupsi, Maskapai Diminta Refund Full Dana Penumpang

Oleh: DWJ-Manajement • 06 Sep 2026
Penerbangan Batal Imbas Erupsi, Maskapai Diminta Refund Full Dana Penumpang

Dilema Force Majeure dan Hak Konsumen

Secara hukum, force majeure atau keadaan kahar sering digunakan oleh perusahaan sebagai pembelaan untuk melepaskan diri dari kewajiban pemenuhan kontrak karena adanya peristiwa yang tidak dapat diprediksi dan tidak dapat dihindari. Erupsi gunung berapi jelas memenuhi kriteria ini. Namun, BPKN memberikan catatan penting bahwa force majeure seharusnya membebaskan maskapai dari tuntutan ganti rugi atas keterlambatan atau kerugian non-materiil, bukan menjadi alat untuk menahan uang konsumen.

Dalam konteks perlindungan konsumen, ketika sebuah jasa tidak dapat diberikan, maka kontrak antara penyedia jasa dan konsumen dianggap batal demi hukum. Oleh karena itu, pengembalian dana (restitution) adalah kewajiban fundamental yang harus dijalankan. Jika maskapai tetap memotong dana dengan alasan biaya operasional atau administrasi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Para ahli hukum konsumen berpendapat bahwa maskapai tetap memiliki kewajiban moral dan legal untuk memitigasi dampak kerugian yang dialami penumpang. Mengambil potongan dari dana refund saat perusahaan sedang dalam kondisi darurat operasional dianggap tidak etis dan mencederai kepercayaan publik terhadap industri penerbangan nasional.

Dampak Berantai Pembatalan Penerbangan Bagi Penumpang

Pembatalan penerbangan akibat erupsi tidak hanya soal kehilangan uang tiket. Dampak yang dirasakan penumpang sangat luas dan kompleks, meliputi:

Kerugian Akomodasi: Penumpang yang sudah memesan hotel atau penginapan di destinasi tujuan mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan check-in.

Gangguan Logistik: Bagi penumpang yang membawa barang penting atau keperluan bisnis, pembatalan ini mengganggu jadwal kerja dan rantai pasok.

Kelelahan Fisik dan Mental: Menunggu ketidakpastian di bandara dalam waktu lama menimbulkan stres tinggi, terutama bagi lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Biaya Tak Terduga: Biaya transportasi alternatif dari bandara menuju tempat tinggal atau penginadaan sementara sering kali membengkak akibat situasi darurat.