Potensi penyalahgunaan: Celah data ganda seringkali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan ganda dari program bantuan sosial.
Distorsi kebijakan: Pemerintah sulit menentukan kebijakan intervensi gizi yang akurat jika basis data yang digunakan cacat sejak awal.
Langkah Strategis Badan Gizi Nasional dalam Pembersihan Data
Menanggapi temuan tersebut, Badan Gizi Nasional telah menyusun langkah-langkah strategis untuk melakukan rekonsiliasi dan validasi data secara menyeluruh. Proses ini melibatkan sinkronisasi data antara BGN dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri melalui data kependudukan dan Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pembersihan data atau data cleansing ini dilakukan dengan metode verifikasi berlapis. BGN tidak hanya mengandalkan data mentah yang masuk, tetapi juga melakukan pencocokan identitas tunggal guna memastikan bahwa satu individu hanya tercatat dalam satu entri sistem. Langkah ini diharapkan mampu memangkas angka 6 juta data ganda tersebut hingga ke titik terendah.
Kepala Badan Gizi Nasional menyatakan bahwa pengurangan jumlah penerima secara administratif bukanlah sebuah kegagalan, melainkan sebuah keberhasilan dalam penataan sistem. "Kami lebih memilih jumlah penerima yang sedikit namun akurat dan tepat sasaran, daripada angka penerima yang besar di atas kertas namun kenyataannya terjadi tumpang tindih dan pemborosan," tegas pihak BGN dalam keterangannya.
Tantangan Integrasi Data Nasional
Masalah data ganda ini sebenarnya menjadi tantangan klasik dalam setiap program bantuan sosial berskala nasional di Indonesia. Integrasi data antar lembaga seringkali terkendala oleh perbedaan format, kecepatan pembaruan data, hingga ego sektoral. Dalam kasus MBG, kompleksitasnya bertambah karena target penerimanya sangat luas, mencakup berbagai jenjang pendidikan dan kelompok demografi yang berbeda.
Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa temuan 6 juta data ganda ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem identitas digital. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai kunci utama dalam seluruh program bantuan sosial harus diperketat agar tidak ada lagi celah bagi data fiktif maupun data ganda.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya data ganda dalam sistem pemerintahan, di antaranya: