DWJ Manajement - PORTAL

Penetapan Lahan Pertanian 'Abadi' Capai 87,52%, Selesai 3 Tahun Lebih Cepat

Oleh: DWJ-Manajement • 07 Sep 2026
Penetapan Lahan Pertanian 'Abadi' Capai 87,52%, Selesai 3 Tahun Lebih Cepat

Tantangan Masa Depan: Dari Penetapan Menuju Produktivitas

Keberhasilan menetapkan lahan secara hukum hanyalah setengah dari perjuangan. Tantangan sesungguhnya setelah lahan ditetapkan sebagai "abadi" adalah bagaimana mengelola lahan tersebut agar tetap produktif dan menguntungkan bagi petani. Menetapkan lahan agar tidak berubah fungsi adalah langkah preventif, namun memastikan petani tetap mau bertani di atas lahan tersebut adalah langkah preventif terhadap kemiskinan dan pengangguran.

Jika lahan sudah ditetapkan sebagai LP2B namun tidak dibarengi dengan dukungan teknologi, akses modal, dan infrastruktur irigasi yang baik, maka ada risiko besar lahan tersebut akan terbengkalai atau justru "dikorbankan" secara perlahan oleh pemilik lahan yang merasa tidak mendapatkan keuntungan ekonomi dari sektor pertanian.

Oleh karena itu, setelah fase penetapan ini selesai, pemerintah diharapkan segera masuk ke fase penguatan melalui:

Modernisasi Pertanian: Implementasi teknologi *smart farming* untuk meningkatkan efisiensi dan hasil panen.

Penyediaan Infrastruktur: Perbaikan jaringan irigasi, akses jalan usaha tani, dan gudang penyimpanan hasil panen.

Insentif bagi Petani: Pemberian subsidi pupuk, benih unggul, serta kemudahan akses kredit usaha rakyat (KUR) pertanian.

Kepastian Pasar: Menjaga stabilitas harga di tingkat petani agar profesi petani tetap memiliki daya tarik ekonomi.

Kesimpulan

Pencapaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87,52 persen yang selesai tiga tahun lebih cepat dari target adalah sebuah prestasi yang patut diapresiasi. Ini membuktikan adanya kemauan politik (*political will*) yang kuat dari pemerintah untuk mengamankan masa depan pangan bangsa. Namun, keberhasilan ini tidak boleh membuat kita lengah.

Catatan mengenai tujuh provinsi yang masih tertinggal harus dijadikan alarm bagi pemerintah daerah untuk segera berbenah. Perlindungan lahan bukan hanya soal menjaga tanah, tetapi soal menjaga keberlangsungan hidup bangsa. Fokus pemerintah selanjutnya harus bergeser dari sekadar "mengunci" lahan agar tidak beralih fungsi, menjadi "menghidupkan" lahan tersebut agar menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi petani dan ketahanan pangan nasional.