Catatan Kritis: Tujuh Provinsi Masih di Bawah Standar
Meskipun angka akumulatif nasional menunjukkan tren positif, pemerintah tidak lantas berpuas diri. Di balik pencapaian 87,52 persen tersebut, terdapat catatan merah yang perlu segera dibenahi. Tercatat ada tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya masih berada di bawah standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ketertinggalan tujuh provinsi ini menjadi perhatian serius, mengingat keberhasilan ketahanan pangan nasional sangat bergantung pada performa kolektif seluruh wilayah di Indonesia. Ketidaktercapaian target di beberapa daerah dapat menciptakan "lubang" dalam peta ketahanan pangan nasional, di mana daerah-daerah tersebut berisiko mengalami kehilangan lahan produktif secara drastis jika tidak segera dilakukan intervensi kebijakan.
Mengapa Sebagian Provinsi Masih Tertinggal?
Meskipun pemerintah belum merinci secara spesifik nama-nama provinsi tersebut dalam pernyataan resminya, pengamat kebijakan publik menilai ada beberapa faktor klasik yang biasanya menghambat penetapan LP2B di tingkat daerah:
Tekanan Industrialisasi: Beberapa provinsi merupakan pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan kebutuhan lahan industri yang sangat tinggi, sehingga sering terjadi benturan kepentingan antara konservasi lahan pertanian dan pembangunan ekonomi non-agraris.
Masalah Administrasi dan Data: Sinkronisasi antara data tata ruang daerah (RTRW) dengan peta lahan pertanian seringkali mengalami kendala teknis dan birokrasi.
Kurangnya Komitmen Pemerintah Daerah: Adanya disparitas prioritas antara pusat dan daerah dalam melihat urgensi perlindungan lahan pertanian.
Konflik Kepemilikan Lahan: Masalah sengketa lahan atau tumpang tindih kepemilikan membuat proses penetapan status LP2B menjadi lebih rumit dan memakan waktu lama.
Menanggapi situasi ini, pemerintah telah memberikan mandat khusus kepada tujuh provinsi tersebut untuk melakukan percepatan. Mereka diberikan waktu tambahan guna menyelesaikan proses pemetaan dan penetapan sesuai dengan standar yang berlaku. Penambahan waktu ini diharapkan dapat digunakan secara efektif untuk mengatasi hambatan teknis maupun sosial yang ada di lapangan.