Ketidakmampuan Membayar Gaji: Tanpa adanya pencairan dana harian, pemilik toko kehilangan kemampuan untuk memenuhi kewajiban bulanan kepada karyawan.
Kegagalan Stok Barang: Dana yang hilang mengakibatkan rantai pasok terputus karena seller tidak mampu melakukan restock barang kepada supplier.
Penyusutan Skala Usaha: Banyak toko yang terpaksa menutup operasionalnya secara permanen atau turun skala dari toko besar menjadi toko kecil yang dikelola sendiri tanpa bantuan karyawan.
Trauma Psikologis: Ketidakpastian hukum dan finansial menyebabkan tekanan mental yang hebat bagi para pengusaha kecil.
Kondisi ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi tawar UMKM dalam ekosistem social commerce yang dikuasai oleh raksasa teknologi global. Meskipun platform memberikan kemudahan dalam pemasaran, namun ketika terjadi sengketa finansial, seller seolah tidak memiliki kekuatan untuk menuntut hak mereka secara langsung kepada pihak platform.
Pengaduan ke BAM DPR RI: Menuntut Transparansi dan Regulasi
Melihat kebuntuan komunikasi dengan pihak TikTok Shop, para seller akhirnya memilih jalur konstitusional dengan mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Mereka berharap parlemen dapat bertindak sebagai jembatan untuk menekan pihak platform agar memberikan penjelasan transparan dan mengembalikan hak-hak para penjual yang hilang.
Dalam pengaduannya, para seller menekankan beberapa poin krusial yang harus segera diinvestigasi oleh pemerintah dan pihak terkait:
Audit Sistem Pembayaran: Mendesak adanya audit independen terhadap sistem pengelolaan dana seller di TikTok Shop untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana oleh pihak platform.
Kejelasan Mekanisme Penahanan Saldo: Meminta regulasi yang ketat mengenai durasi dan alasan penahanan dana agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang yang merugikan arus kas pedagang.