Tuntutan kepada Kementerian Keuangan
Menanggapi situasi darurat ini, AKI dan berbagai elemen pengusaha konstruksi mendesak Kementerian Keuangan untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
Reformasi Proses Pemeriksaan Pajak: Mempercepat proses audit atau pemeriksaan terhadap permohonan restitusi tanpa mengurangi aspek pengawasan.
Digitalisasi dan Transparansi: Menyediakan sistem pelacakan (*tracking system*) yang transparan sehingga perusahaan tahu persis sudah sampai mana proses pengajuan restitusi mereka.
Kepastian Waktu: Menetapkan tenggat waktu yang tegas dan pasti untuk setiap tahapan restitusi, sehingga perusahaan dapat melakukan perencanaan arus kas dengan akurat.
Kebijakan Afirmatif: Memberikan relaksasi atau prioritas bagi perusahaan yang sedang mengerjakan proyek-proyek infrastruktur vital negara.
Kesimpulan
Masalah mandeknya restitusi PPN bukan sekadar urusan administratif antara wajib pajak dan negara, melainkan ancaman serius bagi ketahanan ekonomi nasional. Industri konstruksi yang merupakan tulang punggung pembangunan infrastruktur sedang berada dalam posisi rentan akibat krisis likuiditas yang dipicu oleh lambatnya proses pengembalian pajak.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, harus segera bertindak untuk membenahi birokrasi restitusi pajak. Tanpa adanya kepastian arus kas, risiko kolapsnya perusahaan konstruksi akan menjadi kenyataan, yang pada akhirnya akan menghambat laju pembangunan nasional dan mengganggu stabilitas ekonomi secara luas. Kecepatan dalam mengembalikan hak wajib pajak adalah kunci untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar.
```