DWJ Manajement - PORTAL

Penyaluran LPG 3 Kg Mau Diperketat Berdasarkan Desil

Oleh: DWJ-Manajement 26 Aug 2026
Penyaluran LPG 3 Kg Mau Diperketat Berdasarkan Desil

Targetkan Subsidi Tepat Sasaran, Pemerintah Bakal Perketat Penyaluran LPG 3 Kg Berdasarkan Data Desil

Langkah strategis Kementerian ESDM untuk memastikan bantuan energi hanya dinikmati oleh masyarakat kelas bawah dan menekan kebocoran subsidi.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan langkah konkret untuk melakukan transformasi dalam mekanisme distribusi energi bersubsidi. Salah satu fokus utama dalam kebijakan baru ini adalah memperketat penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau yang akrab dikenal masyarakat sebagai "LPG melon".

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, distribusi LPG 3 kg dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Banyak laporan menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kelas menengah ke atas, bahkan sektor usaha komersial yang tidak berhak, masih menikmati subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat prasejahtera. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan menggunakan basis data desil sebagai parameter utama dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan subsidi tersebut.

Mengenal Mekanisme Penyaluran Berdasarkan Desil

Dalam konteks kebijakan ekonomi dan sosial di Indonesia, "desil" merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan atau pengeluaran rumah tangga. Data desil ini biasanya disusun oleh lembaga terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penggunaan sistem desil dalam penyaluran LPG 3 kg bertujuan untuk menciptakan sistem filter yang lebih akurat. Berikut adalah gambaran umum bagaimana pembagian desil tersebut bekerja dalam menentukan kelayakan penerima subsidi:

Desil 1 - 3: Merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (sangat miskin hingga miskin). Kelompok ini akan menjadi prioritas utama dalam mendapatkan akses LPG 3 kg bersubsidi secara penuh.

Desil 4 - 5: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat pada kelompok ini untuk memastikan mereka tetap mendapatkan haknya tanpa adanya tumpang tindih dengan kelompok mampu.

Desil 6 ke Atas: Kelompok masyarakat kelas menengah hingga kelas atas. Dalam skema baru ini, kelompok tersebut diharapkan tidak lagi menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dan beralih ke LPG non-subsidi (seperti Bright Gas) untuk menjaga efisiensi anggaran negara.