DWJ Manajement - PORTAL

Perhatian! Ini Cara Cek Desil Bansos Kemensos Secara Online

Oleh: DWJ-Manajement 17 Jul 2026
Perhatian! Ini Cara Cek Desil Bansos Kemensos Secara Online

Dengan memahami pembagian ini, masyarakat dapat mengetahui posisi mereka dalam peta ekonomi nasional. Informasi desil ini sangat krusial karena menjadi indikator utama dalam penentuan siapa yang berhak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga bantuan sosial lainnya.

Panduan Lengkap Cara Cek Desil Bansos Secara Online

Mulai tahun 2026, Kemensos telah mengintegrasikan basis data kesejahteraan dengan sistem identitas tunggal melalui NIK. Hal ini memudahkan proses validasi data secara real-time. Berikut adalah panduan langkah demi langkah bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan secara mandiri:

Langkah-Langkah Menggunakan NIK untuk Cek Status

Pastikan Anda memiliki KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) yang valid sebelum memulai proses pengecekan. Ikuti prosedur berikut ini:

Siapkan NIK Anda: Ambil KTP atau KK, lalu catat 16 digit Nomor Induk Kependudukan Anda dengan teliti.

Akses Portal Resmi: Buka browser di smartphone atau komputer Anda, lalu kunjungi situs resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial untuk pengecekan kesejahteraan.

Cari Menu Pengecekan Desil/Bansos: Di halaman utama, biasanya akan terdapat menu atau tombol khusus bertuliskan "Cek Status Kesejahteraan" atau "Cek Desil Bansos".

Input Data NIK: Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang telah disediakan. Pastikan tidak ada angka yang salah atau tertukar.

Lakukan Verifikasi Keamanan: Biasanya sistem akan meminta Anda memasukkan kode captcha (angka atau huruf acak) untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.

Klik Tombol "Cari" atau "Cek": Setelah semua data terisi, tekan tombol proses.

Lihat Hasilnya: Sistem akan menampilkan informasi mengenai status Anda dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk informasi mengenai kelompok desil ekonomi Anda.

Proses ini dirancang sangat singkat dan bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, tanpa perlu mengantre. Kemudahan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pungutan liar atau ketidakpastian informasi yang sering terjadi di tingkat lapangan.