Wacana Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset: Menkeu Purbaya Soroti Pentingnya Asas Keadilan
Langkah Komisi XI DPR RI dalam memperkuat instrumen hukum penegakan pajak melalui RUU Perampasan Aset mendapat perhatian serius dari pemerintah.
JAKARTA - Wacana mengenai perluasan cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin menguat di tengah upaya pemerintah dan parlemen dalam memberantas kejahatan ekonomi di Indonesia. Salah satu poin krusial yang kini tengah menjadi bahan kajian mendalam adalah potensi masuknya tindak pidana perpajakan ke dalam skema perampasan aset tersebut.
Komisi XI DPR RI, yang membidangi keuangan dan perbankan, secara aktif tengah mengkaji apakah instrumen perampasan aset dapat digunakan untuk menyasar aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perpajakan. Langkah ini dipandang sebagai terobosan untuk menutup celah bagi para pelaku penggelapan pajak yang selama ini kerap memanfaatkan kompleksitas regulasi untuk menyembunyikan kekayaan mereka.
Menanggapi dinamika tersebut, Menteri Keuangan Purbaya memberikan catatan penting terkait implementasi kebijakan ini. Meskipun mendukung penguatan penegakan hukum, Purbaya menekankan bahwa penerapan sanksi, terutama yang berujung pada perampasan aset, harus tetap berpijak pada asas keadilan dan kepastian hukum agar tidak mencederai iklim usaha di dalam negeri.
Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Memberantas Kejahatan Ekonomi
RUU Perampasan Aset telah lama menjadi agenda prioritas dalam reformasi hukum di Indonesia. Fokus utama dari rancangan undang-undang ini adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, atau perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pelakunya, melainkan melalui pembuktian bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.
Jika tindak pidana perpajakan dimasukkan ke dalam cakupan RUU ini, maka otoritas pajak akan memiliki instrumen yang jauh lebih tajam. Selama ini, penegakan hukum pajak seringkali terkendala oleh proses pembuktian kesalahan personal yang memakan waktu lama. Dengan mekanisme perampasan aset, fokus akan bergeser pada "asetnya" itu sendiri. Jika sebuah aset tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah dan diduga kuat terkait dengan penggelapan pajak, maka negara dapat mengambil alih aset tersebut.
Beberapa alasan mengapa pidana pajak dianggap perlu masuk dalam RUU Perampasan Aset antara lain:
Optimalisasi Penerimaan Negara: Pajak adalah tulang punggung APBN. Penggelapan pajak dalam skala besar secara langsung merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional.
Efek Jera yang Lebih Kuat: Sanksi administratif atau denda seringkali dianggap sebagai "biaya bisnis" oleh pelaku kejahatan kerah putih. Perampasan aset memberikan efek jera yang jauh lebih nyata secara finansial.
Penyederhanaan Proses Hukum: Mengurangi ketergantungan pada proses pidana konvensional yang seringkali terhambat oleh prosedur birokrasi hukum yang panjang.