DWJ Manajement - PORTAL

Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Purbaya Buka Suara

Oleh: DWJ-Manajement • 08 Sep 2026
Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Purbaya Buka Suara

Sorotan Komisi XI DPR RI Terhadap Mekanisme Penegakan Hukum

Komisi XI DPR RI melihat bahwa integrasi pidana pajak ke dalam RUU Perampasan Aset adalah langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan fiskal. Namun, para anggota dewan juga menyadari bahwa instrumen ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi dapat memberantas koruptor dan penggelap pajak, namun di sisi lain dapat disalahgunakan jika tidak disertai dengan koridor hukum yang ketat.

Dalam diskusi internal di parlemen, muncul berbagai pendapat mengenai batasan mana yang masuk dalam kategori "tindak pidana pajak yang layak dirampas asetnya" dan mana yang sekadar "kesalahan administratif". Hal ini menjadi krusial agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap wajib pajak yang melakukan kesalahan karena ketidaktahuan atau kesalahan teknis perhitungan.

Purbaya: Keadilan Harus Menjadi Napas Utama Sanksi

Menanggapi wacana yang berkembang di DPR, Menteri Keuangan Purbaya memberikan pernyataan yang menyeimbangkan antara ketegasan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak. Menurut Purbaya, pemerintah sangat mendukung penguatan regulasi, namun ia memberikan catatan keras mengenai implementasi di lapangan.

"Kami memahami urgensi untuk memperkuat instrumen penegakan hukum melalui RUU Perampasan Aset, termasuk jika itu mencakup tindak pidana perpajakan. Namun, satu hal yang harus kita pegang teguh adalah asas keadilan," ujar Purbaya dalam sebuah kesempatan diskusi kebijakan fiskal baru-baru ini.

Purbaya menjelaskan bahwa dalam dunia perpajakan, terdapat garis tipis antara tax avoidance (penghindaran pajak yang legal melalui celah hukum) dan tax evasion (penggelapan pajak yang ilegal). Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan keduanya secara presisi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Purbaya menambahkan beberapa poin krusial yang harus diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut:

Proporsionalitas Sanksi: Besaran aset yang dirampas harus sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Prinsip Due Process of Law: Meskipun menggunakan mekanisme NCB, hak-hak pemilik aset untuk membela diri dan membuktikan asal-usul kekayaannya secara sah harus tetap dijamin.

Kepastian Hukum bagi Investor: Kebijakan yang terlalu agresif tanpa batasan yang jelas dapat menciptakan ketakutan bagi investor asing maupun domestik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.