DWJ Manajement - PORTAL

Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Purbaya Buka Suara

Oleh: DWJ-Manajement 08 Sep 2026
Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Purbaya Buka Suara

Wacana Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset: Menkeu Purbaya Soroti Pentingnya Asas Keadilan

Langkah Komisi XI DPR RI dalam memperkuat instrumen hukum penegakan pajak melalui RUU Perampasan Aset mendapat perhatian serius dari pemerintah.

JAKARTA - Wacana mengenai perluasan cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin menguat di tengah upaya pemerintah dan parlemen dalam memberantas kejahatan ekonomi di Indonesia. Salah satu poin krusial yang kini tengah menjadi bahan kajian mendalam adalah potensi masuknya tindak pidana perpajakan ke dalam skema perampasan aset tersebut.

Komisi XI DPR RI, yang membidangi keuangan dan perbankan, secara aktif tengah mengkaji apakah instrumen perampasan aset dapat digunakan untuk menyasar aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perpajakan. Langkah ini dipandang sebagai terobosan untuk menutup celah bagi para pelaku penggelapan pajak yang selama ini kerap memanfaatkan kompleksitas regulasi untuk menyembunyikan kekayaan mereka.

Menanggapi dinamika tersebut, Menteri Keuangan Purbaya memberikan catatan penting terkait implementasi kebijakan ini. Meskipun mendukung penguatan penegakan hukum, Purbaya menekankan bahwa penerapan sanksi, terutama yang berujung pada perampasan aset, harus tetap berpijak pada asas keadilan dan kepastian hukum agar tidak mencederai iklim usaha di dalam negeri.

Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Memberantas Kejahatan Ekonomi

RUU Perampasan Aset telah lama menjadi agenda prioritas dalam reformasi hukum di Indonesia. Fokus utama dari rancangan undang-undang ini adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, atau perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pelakunya, melainkan melalui pembuktian bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Jika tindak pidana perpajakan dimasukkan ke dalam cakupan RUU ini, maka otoritas pajak akan memiliki instrumen yang jauh lebih tajam. Selama ini, penegakan hukum pajak seringkali terkendala oleh proses pembuktian kesalahan personal yang memakan waktu lama. Dengan mekanisme perampasan aset, fokus akan bergeser pada "asetnya" itu sendiri. Jika sebuah aset tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah dan diduga kuat terkait dengan penggelapan pajak, maka negara dapat mengambil alih aset tersebut.

Beberapa alasan mengapa pidana pajak dianggap perlu masuk dalam RUU Perampasan Aset antara lain:

Optimalisasi Penerimaan Negara: Pajak adalah tulang punggung APBN. Penggelapan pajak dalam skala besar secara langsung merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional.

Efek Jera yang Lebih Kuat: Sanksi administratif atau denda seringkali dianggap sebagai "biaya bisnis" oleh pelaku kejahatan kerah putih. Perampasan aset memberikan efek jera yang jauh lebih nyata secara finansial.

Penyederhanaan Proses Hukum: Mengurangi ketergantungan pada proses pidana konvensional yang seringkali terhambat oleh prosedur birokrasi hukum yang panjang.

Sorotan Komisi XI DPR RI Terhadap Mekanisme Penegakan Hukum

Komisi XI DPR RI melihat bahwa integrasi pidana pajak ke dalam RUU Perampasan Aset adalah langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan fiskal. Namun, para anggota dewan juga menyadari bahwa instrumen ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi dapat memberantas koruptor dan penggelap pajak, namun di sisi lain dapat disalahgunakan jika tidak disertai dengan koridor hukum yang ketat.

Dalam diskusi internal di parlemen, muncul berbagai pendapat mengenai batasan mana yang masuk dalam kategori "tindak pidana pajak yang layak dirampas asetnya" dan mana yang sekadar "kesalahan administratif". Hal ini menjadi krusial agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap wajib pajak yang melakukan kesalahan karena ketidaktahuan atau kesalahan teknis perhitungan.

Purbaya: Keadilan Harus Menjadi Napas Utama Sanksi

Menanggapi wacana yang berkembang di DPR, Menteri Keuangan Purbaya memberikan pernyataan yang menyeimbangkan antara ketegasan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak. Menurut Purbaya, pemerintah sangat mendukung penguatan regulasi, namun ia memberikan catatan keras mengenai implementasi di lapangan.

"Kami memahami urgensi untuk memperkuat instrumen penegakan hukum melalui RUU Perampasan Aset, termasuk jika itu mencakup tindak pidana perpajakan. Namun, satu hal yang harus kita pegang teguh adalah asas keadilan," ujar Purbaya dalam sebuah kesempatan diskusi kebijakan fiskal baru-baru ini.

Purbaya menjelaskan bahwa dalam dunia perpajakan, terdapat garis tipis antara tax avoidance (penghindaran pajak yang legal melalui celah hukum) dan tax evasion (penggelapan pajak yang ilegal). Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan keduanya secara presisi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Purbaya menambahkan beberapa poin krusial yang harus diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut:

Proporsionalitas Sanksi: Besaran aset yang dirampas harus sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Prinsip Due Process of Law: Meskipun menggunakan mekanisme NCB, hak-hak pemilik aset untuk membela diri dan membuktikan asal-usul kekayaannya secara sah harus tetap dijamin.

Kepastian Hukum bagi Investor: Kebijakan yang terlalu agresif tanpa batasan yang jelas dapat menciptakan ketakutan bagi investor asing maupun domestik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Tantangan Penerapan: Antara Penegakan Hukum dan Kepastian Bisnis

Jika RUU Perampasan Aset resmi mencakup pidana pajak, tantangan terbesar terletak pada pembuktian. Otoritas pajak perlu memiliki tim penyidik yang tidak hanya mahir dalam akuntansi dan hukum pajak, tetapi juga memiliki kemampuan investigasi aset (asset tracing) yang mumpuni.

Selain itu, sinkronisasi antarlembaga menjadi harga mati. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK harus memiliki integrasi data yang mulus. Tanpa kolaborasi yang solid, upaya perampasan aset akan mudah dipatahkan melalui gugatan hukum di pengadilan yang berlarut-larut.

Para pelaku usaha juga mengkhawatirkan dampak psikologis dari kebijakan ini. Sektor swasta menuntut adanya kejelasan mengenai kriteria "niat jahat" (mens rea) dalam tindak pidana pajak. Tanpa kriteria yang jelas, mereka khawatir kesalahan administratif dalam pelaporan pajak bisa dianggap sebagai tindak pidana yang berujung pada penyitaan aset perusahaan.

Dampak Terhadap Ekosistem Investasi di Indonesia

Pemerintah harus berhati-hati dalam menyeimbangkan antara ambisi penegakan hukum dengan upaya menjaga iklim investasi. Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya menarik investasi melalui berbagai insentif fiskal. Masuknya pidana pajak ke dalam RUU Perampasan Aset harus dilihat sebagai upaya menciptakan level playing field (kesetaraan level bermain).

Dengan adanya aturan ini, perusahaan yang patuh pajak tidak akan merasa dirugikan oleh perusahaan yang melakukan kecurangan. Dalam jangka panjang, transparansi dan penegakan hukum yang adil justru akan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap stabilitas hukum dan ekonomi di Indonesia.

Investasi yang berkualitas adalah investasi yang masuk ke dalam ekosistem yang bersih dari praktik korupsi dan penggelapan pajak. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset yang mencakup pidana pajak harus disusun dengan sangat matang, bukan hanya sebagai alat pemungut aset, tetapi sebagai instrumen untuk membangun integritas sistem ekonomi nasional.

Kesimpulan

Wacana memasukkan pidana pajak ke dalam RUU Perampasan Aset merupakan langkah berani yang memiliki potensi besar untuk memperkuat keuangan negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi. Komisi XI DPR RI dan Pemerintah memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa rancangan undang-undang ini tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil dan memiliki kepastian hukum yang tinggi.

Sebagaimana ditekankan oleh Menkeu Purbaya, asas keadilan harus menjadi fondasi utama. Keberhasilan RUU ini nantinya tidak hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi dari seberapa efektif regulasi ini mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang bersih, transparan, dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Menampilkan Seluruh Artikel