Pramono menekankan bahwa penerbitan obligasi ini bukan bertujuan untuk menambah beban utang yang tidak produktif, melainkan untuk mendanai aset-aset yang nantinya akan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi warga Jakarta. Dengan adanya obligasi, masyarakat pun berkesempatan untuk ikut serta berinvestasi dalam pembangunan daerahnya sendiri.
Respons Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Antara Dukungan dan Kehati-hatian
Menanggapi rencana tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan catatan penting. Meskipun secara prinsip pemerintah pusat mendukung upaya daerah dalam mencari sumber pembiayaan alternatif yang inovatif, Purbaya menegaskan bahwa aspek kehati-hatian (prudence) harus menjadi prioritas utama.
Purbaya menyatakan bahwa penerbitan obligasi daerah bukan sekadar masalah ketersediaan dana, melainkan masalah kemampuan bayar (repayment capacity) dan keberlanjutan fiskal jangka panjang. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus memastikan bahwa proyek yang didanai oleh obligasi tersebut benar-benar memiliki tingkat pengembalian atau manfaat sosial-ekonomi yang jelas.
Syarat Ketat Penerbitan Obligasi Daerah
Menteri Keuangan mengingatkan bahwa ada sejumlah parameter ketat yang harus dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum melangkah ke pasar modal. Purbaya menyebutkan beberapa poin krusial yang menjadi perhatian Kementerian Keuangan:
Analisis Kelayakan Proyek: Setiap proyek yang dibiayai harus melalui studi kelayakan yang mendalam, baik dari sisi teknis maupun finansial.
Kesehatan Fiskal Daerah: Rasio utang terhadap pendapatan daerah harus tetap berada dalam batas aman sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Transparansi dan Tata Kelola: Pemprov DKI wajib memiliki mekanisme pelaporan yang transparan agar kepercayaan investor tetap terjaga.
Rating Kredit: Pentingnya memperoleh peringkat kredit yang baik agar biaya bunga (cost of fund) tidak membebani keuangan daerah.