OJK Siapkan Program Penjaminan Polis 2028: Hanya Perusahaan Asuransi 'Sehat' yang Boleh Bergabung
Langkah mitigasi risiko Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan langkah besar dalam memperkuat struktur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Salah satu agenda strategis yang tengah digodok adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2028 mendatang. Program ini diharapkan menjadi benteng terakhir bagi para pemegang polis jika terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi.
Namun, ada satu catatan penting yang ditekankan oleh regulator. Tidak semua perusahaan asuransi dapat langsung mencatatkan diri sebagai peserta program ini. OJK menegaskan bahwa hanya perusahaan asuransi yang memiliki kondisi keuangan yang sehat dan manajemen risiko yang mumpuni yang diizinkan untuk bergabung dalam skema penjaminan tersebut.
Seleksi Ketat: Mengapa Perusahaan 'Sakit' Dilarang Ikut?
Kebijakan OJK untuk mengeklusi perusahaan asuransi yang sedang mengalami kesulitan keuangan atau sering disebut sebagai "perusahaan sakit" bukanlah tanpa alasan. Langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi risiko agar dana penjaminan yang dikelola nantinya tidak terbebani oleh kegagalan perusahaan yang sejak awal sudah memiliki fundamental yang rapuh.
Dalam mekanisme penjaminan, esensi utamanya adalah memberikan rasa aman kepada nasabah. Jika perusahaan yang sudah memiliki masalah solvabilitas diizinkan masuk ke dalam program penjaminan, hal ini justru berpotensi menciptakan moral hazard. Perusahaan yang tidak sehat mungkin akan merasa "aman" melakukan praktik bisnis yang berisiko karena merasa ada jaminan dari negara atau lembaga penjamin jika mereka gagal.
Beberapa kriteria yang kemungkinan besar akan menjadi tolok ukur kesehatan perusahaan dalam mengikuti PPP antara lain:
Rasio Solvabilitas (Risk-Based Capital/RBC): Perusahaan wajib memiliki rasio kecukupan modal yang jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan regulator.
Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance): Memiliki sistem manajemen risiko yang transparan dan akuntabel.
Kepatuhan Regulasi: Rekam jejak kepatuhan terhadap seluruh aturan yang ditetapkan oleh OJK dalam beberapa tahun terakhir.
Kualitas Aset: Portofolio investasi harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan tidak mengandung aset bermasalah yang tinggi.