Periode Anggaran: Difokuskan pada tahun anggaran 2026 hingga 2027.
Tujuan Utama: Membangun konektivitas antarwilayah di dalam kawasan IKN dan menghubungkannya dengan wilayah sekitarnya.
Fungsi Pengawasan: Dilakukan secara komprehensif oleh Kejaksaan Agung untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Besarnya nilai anggaran ini mencerminkan kompleksitas teknis yang harus dihadapi, termasuk tantangan geografis lahan di Kalimantan Timur dan kebutuhan akan teknologi konstruksi yang ramah lingkungan sesuai dengan konsep Forest City yang diusung IKN.
Menjamin Kualitas Infrastruktur yang Berkelanjutan
Selain aspek finansial, pengawalan oleh Kejagung juga berdampak secara tidak langsung pada kualitas fisik bangunan. Ketika para kontraktor menyadari bahwa proyek mereka berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum, maka kecenderungan untuk mengurangi spesifikasi material atau memanipulasi laporan progres pekerjaan akan berkurang drastis. Hal ini sangat penting karena jalan di IKN harus mampu menopang beban logistik dan pergerakan penduduk dalam jangka waktu yang sangat lama.
Urgensi Infrastruktur Jalan dalam Ekosistem IKN
Tanpa jaringan jalan yang terintegrasi, pembangunan gedung-gedung pemerintahan dan fasilitas umum di IKN akan terhambat. Jalan bukan sekadar aspal, melainkan urat nadi yang memungkinkan distribusi logistik, mobilitas aparatur sipil negara (ASN), hingga aksesibilitas bagi masyarakat umum berjalan lancar.
Beberapa fungsi vital dari pembangunan jalan di IKN meliputi:
Konektivitas Antar-Zona: Menghubungkan zona pemerintahan dengan zona pemukiman, zona hijau, dan zona industri.
Akses Logistik: Memastikan aliran pasokan kebutuhan pokok dan material konstruksi tidak terhambat.
Integrasi Transportasi Publik: Menyediakan jalur bagi moda transportasi massal yang akan menjadi standar mobilitas di IKN.