Dampak Ekologis dan Kerugian Negara yang Masif
Isu yang diangkat oleh Puan Maharani ini bukan sekadar masalah administrasi pertanahan, melainkan masalah lingkungan hidup yang bersifat eksistensial. Karhutla telah lama menjadi momok tahunan di Indonesia yang menyebabkan kabut asap lintas batas, merusak kesehatan masyarakat, dan mengganggu aktivitas ekonomi nasional.
Ketika lahan bekas karhutla dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, kerusakan lingkungan yang terjadi bersifat permanen. Ekosistem hutan yang kaya akan biodiversitas hilang sepenuhnya, digantikan oleh monokultur sawit yang memiliki daya serap air dan kemampuan menjaga suhu lingkungan yang sangat berbeda.
Selain kerugian ekologis, negara juga mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Kerugian ini mencakup:
Biaya penanggulangan bencana karhutla (pemadaman dan pemulihan).
Kerugian sektor kesehatan akibat polusi asap.
Hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor hutan alami.
Kerusakan cadangan karbon yang seharusnya berfungsi meredam perubahan iklim global.
Desakan Penguatan Penegakan Hukum dan Pengawasan Lahan
Menyikapi hal tersebut, Puan Maharani meminta agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemadaman api, tetapi harus masuk ke ranah penyelidikan pasca-bencana. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral antara DPR, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepolisian untuk memetakan siapa saja pihak yang diuntungkan dari setiap titik kebakaran yang terjadi.
DPR RI melalui fungsi pengawasan akan terus memantau bagaimana langkah pemerintah dalam menangani masalah ini. Puan menekankan bahwa ketegasan dalam pemberian sanksi, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan atau membiarkan pembakaran lahan, adalah harga mati.
“Kita tidak ingin melihat siklus yang sama berulang setiap tahun. Bakar, klaim lahan, tanam sawit. Ini adalah kejahatan lingkungan yang sangat terstruktur. Harus ada tindakan tegas terhadap aktor intelektual di balik ini, bukan hanya petugas di lapangan,” lanjut Puan.