DWJ Manajement - PORTAL

Purbaya Jawab Kabar Batas Defisit APBN 3% Mau Dihapus

Oleh: DWJ-Manajement 05 Aug 2026
Purbaya Jawab Kabar Batas Defisit APBN 3% Mau Dihapus

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tak Ada Rencana Hapus Batas Defisit APBN 3 Persen

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai rencana penghapusan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam keterangannya terbaru, Purbaya memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga disiplin fiskal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas ekonomi makro tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global yang penuh dengan ketidakpastian. Isu mengenai pelonggaran batas defisit sempat mencuat di kalangan pengamat dan pelaku pasar, yang mengkhawatirkan akan terjadinya ekspansi fiskal yang tidak terkendali.

Menjaga Disiplin Fiskal sebagai Jangkar Ekonomi

Purbaya menegaskan bahwa aturan mengenai batas defisit APBN bukan sekadar angka administratif, melainkan instrumen krusial untuk menjaga kesehatan keuangan negara. Menurutnya, kepatuhan terhadap ambang batas 3 persen adalah sinyal positif bagi pasar internasional bahwa Indonesia memiliki pengelolaan keuangan yang pruden atau hati-hati.

“Pemerintah tidak memiliki intensi atau rencana sama sekali untuk menghapus batas defisit APBN sebesar 3 persen tersebut. Kita sangat menyadari bahwa disiplin fiskal adalah kunci untuk menjaga kepercayaan investor dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Purbaya dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta.

Penjelasan ini sekaligus mematahkan spekulasi bahwa pemerintah akan melakukan kebijakan belanja besar-besaran yang melampaui kapasitas pendapatan negara. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan belanja untuk pertumbuhan ekonomi, seperti infrastruktur dan perlindungan sosial, dengan kewajiban menjaga rasio utang agar tetap dalam batas aman.

Mengapa Batas Defisit 3 Persen Begitu Vital?

Batas defisit sebesar 3 persen dari PDB merupakan aturan yang telah mengakar dalam manajemen fiskal Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan ini dirancang untuk mencegah terjadinya defisit yang berlebihan yang dapat memicu lonjakan utang pemerintah.

Ada beberapa alasan fundamental mengapa batas ini harus tetap dipertahankan, di antaranya:

Menjaga Kepercayaan Investor: Investor global, terutama pemegang obligasi negara, sangat memperhatikan rasio defisit. Defisit yang terkendali menunjukkan bahwa negara memiliki kapasitas untuk membayar kembali kewajibannya.