Beban Bunga yang Meningkat: Seiring dengan kenaikan suku bunga global, biaya untuk membayar bunga utang (cost of fund) dapat membengkak, yang pada akhirnya menggerus alokasi anggaran untuk sektor produktif.
Ketidakpastian Nilai Tukar: Utang dalam mata uang asing memberikan risiko volatilitas jika nilai tukar Rupiah melemah, yang dapat memperburuk posisi neraca keuangan negara.
Ruang Fiskal yang Terbatas: Semakin besar porsi APBN yang digunakan untuk membayar utang, semakin sedikit dana yang tersedia untuk subsidi, pendidikan, dan kesehatan.
Oleh karena itu, Purbaya melihat bahwa memperkuat kepatuhan pajak adalah satu-satunya jalan keluar yang logis untuk menjaga kesehatan fiskal tanpa harus mengorbankan momentum pertumbuhan ekonomi.
Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak Nasional
Pemerintah telah menyiapkan serangkaian langkah strategis untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) yang selama ini dinilai masih belum optimal dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. Fokus utama pemerintah adalah menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Purbaya menekankan bahwa peningkatan pendapatan negara tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak secara drastis, melainkan dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela melalui sistem yang lebih modern.
Modernisasi Sistem Perpajakan Digital
Salah satu pilar utama dalam strategi ini adalah transformasi digital melalui implementasi sistem inti perpajakan (core tax system). Dengan teknologi terbaru, pemerintah bertujuan untuk:
Integrasi Data Nasional: Melakukan sinkronisasi data antara NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk menciptakan profil wajib pajak yang lebih akurat.
Otomasi Pengawasan: Menggunakan teknologi big data dan artificial intelligence untuk mendeteksi ketidakpatuhan atau potensi penghindaran pajak secara lebih cepat dan tepat.