Legalitas Hukum: Prosedur penagihan pajak telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Melibatkan pihak di luar otoritas pajak dalam proses penagihan dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur hukum yang berisiko digugat oleh wajib pajak.
Menjaga Netralitas Aparat: Melibatkan aparat dalam urusan pencarian pendapatan negara (revenue collection) dapat mencederai netralitas dan fokus institusi keamanan dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat yang sebenarnya.
Menjaga Kepercayaan Publik Melalui Penagihan yang Profesional
Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam keberhasilan penerimaan pajak. Jika masyarakat merasa bahwa penagihan pajak dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur atau menggunakan tekanan dari aparat keamanan, maka tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dapat menurun drastis.
Purbaya menekankan bahwa seluruh proses penagihan harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Penagihan pajak harus dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, hingga tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN), bukan melalui pendekatan keamanan wilayah.
Dengan memastikan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dilibatkan, pemerintah berupaya untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. Masyarakat perlu tahu bahwa mereka berhadapan dengan petugas pajak yang profesional, yang memahami aturan main, bukan dengan aparat yang bertugas menjaga keamanan wilayah.
Fokus Utama Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Perlu digarisbawahi kembali bahwa peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangat vital, namun pada ranah yang berbeda. Berikut adalah fokus utama tugas mereka yang tidak boleh dicampuradukkan dengan urusan fiskal:
Pembinaan Teritorial: Membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas di tingkat desa atau kelurahan.
Deteksi Dini: Mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pendampingan Masyarakat: Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan warga dalam isu-isu sosial dan keamanan.
Penanggulangan Konflik: Bertindak sebagai mediator atau penengah jika terjadi konflik sosial di tengah masyarakat.