```html
Tegas! Purbaya Pastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Terlibat dalam Penagihan Pajak
Jakarta – Isu mengenai keterlibatan aparat keamanan, khususnya Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri, dalam proses penagihan pajak di tengah masyarakat menuai klarifikasi tegas dari otoritas terkait. Hal ini dilakukan guna menghindari simpang siur informasi yang dapat memicu keresahan di kalangan wajib pajak maupun persepsi negatif terhadap institusi keamanan negara.
Purbaya, dalam keterangannya baru-baru ini, secara lugas membantah adanya instruksi maupun penggunaan personel Koramil atau Babinsa dalam menjalankan fungsi pemungutan maupun penagihan pajak. Ia menekankan bahwa mekanisme penagihan pajak telah memiliki jalur birokrasi dan tenaga profesional sendiri yang tidak melibatkan unsur militer maupun kepolisian dalam ranah administrasi fiskal.
Menepis Isu Keterlibatan Aparat dalam Penagihan Fiskal
Munculnya narasi yang menyebutkan adanya keterlibatan personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menagih tunggakan pajak menjadi perhatian serius. Kekhawatiran publik muncul terkait potensi terjadinya intimidasi atau pergeseran fungsi aparat keamanan yang seharusnya fokus pada stabilitas keamanan nasional, bukan pada urusan administrasi keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya memberikan pernyataan yang sangat jelas. Ia menyatakan bahwa penggunaan struktur Koramil maupun peran Babinsa dalam urusan pajak sama sekali tidak pernah dilakukan dalam skema resmi pemerintah. Jika terdapat oknum atau daerah yang menggunakan cara tersebut, hal itu dipandang sebagai kesalahan kebijakan di tingkat lokal atau penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan garis komando pusat.
"Penggunaan Koramil sama Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas nggak akan kita pakai itu," tegas Purbaya saat memberikan keterangan kepada media.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat yang merasa tertekan dengan adanya kehadiran aparat berseragam dalam urusan utang piutang pajak. Purbaya memastikan bahwa integritas proses penagihan pajak harus tetap dijaga melalui petugas pajak profesional yang memiliki kompetensi dan legalitas hukum yang jelas.
Mengapa Penggunaan Aparat Keamanan dalam Pajak Harus Dihindari?
Ada beberapa alasan fundamental mengapa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penagihan pajak dianggap tidak tepat dan berisiko tinggi bagi citra pemerintah maupun institusi keamanan itu sendiri:
Menghindari Kesan Intimidasi: Kehadiran aparat berseragam dalam urusan penagihan uang dapat menciptakan suasana intimidatif bagi wajib pajak. Hal ini berpotensi membuat masyarakat merasa dipaksa secara fisik atau psikologis, yang justru akan merusak hubungan antara negara dan rakyat.
Profesionalisme Fungsi: Aparat TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) memiliki tugas pokok dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pembinaan wilayah. Urusan pemungutan pajak adalah ranah teknis administrasi negara yang harus dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau otoritas fiskal terkait.
Legalitas Hukum: Prosedur penagihan pajak telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Melibatkan pihak di luar otoritas pajak dalam proses penagihan dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur hukum yang berisiko digugat oleh wajib pajak.
Menjaga Netralitas Aparat: Melibatkan aparat dalam urusan pencarian pendapatan negara (revenue collection) dapat mencederai netralitas dan fokus institusi keamanan dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat yang sebenarnya.
Menjaga Kepercayaan Publik Melalui Penagihan yang Profesional
Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam keberhasilan penerimaan pajak. Jika masyarakat merasa bahwa penagihan pajak dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur atau menggunakan tekanan dari aparat keamanan, maka tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dapat menurun drastis.
Purbaya menekankan bahwa seluruh proses penagihan harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Penagihan pajak harus dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, hingga tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN), bukan melalui pendekatan keamanan wilayah.
Dengan memastikan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dilibatkan, pemerintah berupaya untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. Masyarakat perlu tahu bahwa mereka berhadapan dengan petugas pajak yang profesional, yang memahami aturan main, bukan dengan aparat yang bertugas menjaga keamanan wilayah.
Fokus Utama Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Perlu digarisbawahi kembali bahwa peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangat vital, namun pada ranah yang berbeda. Berikut adalah fokus utama tugas mereka yang tidak boleh dicampuradukkan dengan urusan fiskal:
Pembinaan Teritorial: Membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas di tingkat desa atau kelurahan.
Deteksi Dini: Mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pendampingan Masyarakat: Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan warga dalam isu-isu sosial dan keamanan.
Penanggulangan Konflik: Bertindak sebagai mediator atau penengah jika terjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Mekanisme Resmi Penagihan Pajak di Indonesia
Agar masyarakat tidak terjebak dalam kebingungan, penting untuk memahami bagaimana prosedur penagihan pajak yang benar dilakukan oleh negara. Penagihan pajak merupakan tindakan hukum yang memiliki tahapan yang jelas:
Penerbitan Surat Teguran: Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah jatuh tempo, otoritas pajak akan mengeluarkan surat teguran.
Penerbitan Surat Paksa: Apabila surat teguran tidak diindahkan dalam jangka waktu tertentu, maka akan diterbitkan Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyitaan Aset: Jika utang tetap tidak dibayar, juru sita dapat melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak sebagai jaminan pelunasan.
Lelang Aset: Aset yang telah disita kemudian akan dilelang untuk menutup kewajiban utang pajak wajib pajak tersebut.
Seluruh tahapan di atas dilakukan oleh petugas khusus yang memiliki identitas resmi dan surat tugas yang sah. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas petugas yang datang ke rumah atau lokasi usaha mereka guna menghindari penipuan atau oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan
Pernyataan tegas dari Purbaya mengenai tidak dilibatkannya Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penagihan pajak merupakan langkah penting untuk menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional dan marwah institusi TNI serta Polri. Dengan memisahkan fungsi keamanan dan fungsi penagihan fiskal, pemerintah memastikan bahwa penegakan hukum pajak tetap berjalan secara profesional, manusiawi, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan hanya merespons komunikasi resmi dari otoritas pajak guna menghindari kerugian maupun kesalahan informasi di lapangan.
```