DWJ Manajement - PORTAL

Purbaya Tegaskan Tak Ada Perintah Kejar Pajak Rumah Kontrakan!

Oleh: DWJ-Manajement 12 Aug 2026
Purbaya Tegaskan Tak Ada Perintah Kejar Pajak Rumah Kontrakan!

```html

Heboh Isu Kejar Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Yudhi Sadewa Beri Klarifikasi Tegas: Tak Ada Perintah Khusus!

JAKARTA - Belakangan ini, jagat media sosial dan berbagai grup diskusi masyarakat diramaikan oleh kekhawatiran pemilik properti terkait isu pengetatan pajak atas pendapatan sewa rumah atau kontrakan. Rumor yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah tengah melakukan langkah agresif untuk mengejar setoran pajak dari pemilik rumah kontrakan skala kecil hingga menengah.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara. Dalam sebuah pernyataan resmi, ia memberikan klarifikasi tegas untuk menenangkan masyarakat, terutama para pelaku usaha properti dan pemilik hunian yang menyewakan rumahnya.

Menepis Isu "Perburuan" Pajak Sewa Rumah

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada kebijakan maupun instruksi khusus dari pemerintah untuk melakukan "perburuan" atau pengejaran pajak secara spesifik terhadap pemilik rumah kontrakan. Ia menekankan bahwa fokus kebijakan fiskal saat ini adalah pada penguatan ekonomi nasional secara makro, bukan dengan cara menekan sektor properti ritel melalui tindakan intimidatif.

"Saya tegaskan, tidak ada perintah atau kebijakan khusus untuk mengejar pajak sewa rumah kontrakan. Isu yang beredar mengenai adanya gerakan khusus untuk menyasar pemilik kontrakan rumah tinggal adalah tidak benar," ujar Purbaya dalam keterangannya kepada awak media.

Pernyataan ini diharapkan dapat meredam spekulasi liar yang sempat berkembang di tengah masyarakat. Kekhawatiran akan adanya pemeriksaan pajak yang mendadak terhadap pemilik kontrakan sempat memicu ketakutan bahwa pendapatan dari sektor properti skala kecil akan menjadi target utama untuk menutup defisit anggaran.

Memahami Mekanisme Pajak Sewa Properti di Indonesia

Meskipun tidak ada instruksi "kejar pajak" secara khusus, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa dalam aturan perpajakan di Indonesia, pendapatan dari sewa tanah dan/atau bangunan memang merupakan objek pajak. Hal ini bukan hal baru, namun sering kali disalahpahami sebagai bentuk "perburuan" baru oleh pemerintah.

Secara teknis, pajak atas sewa properti diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh para pemilik properti agar tidak terjadi kesalahpahaman:

PPh Final Pasal 4 Ayat (2): Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, dikenakan PPh bersifat final.