DWJ Manajement - PORTAL

Purbaya Tegaskan Tak Ada Perintah Kejar Pajak Rumah Kontrakan!

Oleh: DWJ-Manajement 12 Aug 2026
Purbaya Tegaskan Tak Ada Perintah Kejar Pajak Rumah Kontrakan!

Tarif Pajak: Tarif yang berlaku umumnya adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Subjek Pajak: Berlaku baik bagi pemilik properti perorangan maupun badan usaha yang menyewakan propertinya.

Kepatuhan Mandiri: Pemerintah lebih mendorong budaya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) daripada melakukan tindakan penindakan masif terhadap skala rumah tangga.

Purbaya menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja berdasarkan basis data yang terintegrasi. Fokus utama otoritas pajak adalah pada pengawasan kepatuhan secara umum melalui sistem digital, bukan dengan melakukan operasi lapangan yang menyasar rumah-rumah kontrakan warga secara acak.

Dampak Isu Pajak terhadap Sektor Properti

Munculnya isu "kejar pajak" ini sempat menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap iklim investasi properti di Indonesia. Sektor properti, terutama penyewaan hunian, merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang memberikan arus kas bagi banyak keluarga.

Para pengamat ekonomi menilai bahwa rumor seperti ini dapat berdampak negatif jika tidak segera diklarifikasi. Beberapa dampak yang mungkin muncul antara lain:

Penurunan Minat Investasi: Pemilik modal kecil mungkin akan ragu untuk berinvestasi di sektor properti karena takut akan beban pajak yang tidak terduga.

Kenaikan Harga Sewa: Jika masyarakat merasa terbebani dengan pajak, ada risiko pemilik kontrakan akan menaikkan harga sewa untuk menutupi biaya tersebut, yang pada akhirnya akan membebani penyewa.

Ketidakpastian Hukum: Rumor yang tidak terkendali menciptakan persepsi bahwa regulasi pajak bisa berubah secara drastis tanpa sosialisasi yang cukup.