DWJ Manajement - PORTAL

Purbaya Ungkap Tujuan Pembentukan PFII, Tak Sekedar Kejar Investasi

Oleh: DWJ-Manajement 20 Jul 2026
Purbaya Ungkap Tujuan Pembentukan PFII, Tak Sekedar Kejar Investasi

Meningkatkan Daya Saing Global dan Konektivitas

Di tengah pergeseran geopolitik ekonomi dunia, banyak investor yang mulai mencari alternatif pusat keuangan selain pusat-pusat tradisional. Indonesia, dengan ukuran ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan bonus demografi yang besar, memiliki posisi tawar yang sangat kuat. PFII dirancang untuk memanfaatkan momentum ini guna memperkuat daya saing global Indonesia.

Purbaya menjelaskan bahwa PFII akan berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan modal dari negara-negara maju dengan peluang investasi di negara-negara berkembang, terutama di kawasan Indo-Pasifik. Dengan menjadi hub finansial, Indonesia tidak lagi hanya menjadi objek dari aliran modal, tetapi menjadi subjek atau pengelola dari aliran modal tersebut.

Pilar Utama Pembentukan PFII

Untuk mencapai tujuan besar tersebut, pembentukan PFII tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan integrasi antara kebijakan moneter, fiskal, dan regulasi sektor jasa keuangan. Berdasarkan analisis mengenai kebutuhan pasar, terdapat beberapa pilar utama yang harus diperkuat dalam implementasi RUU PFII ke depan:

Kepastian Hukum dan Regulasi yang Adaptif: Menciptakan lingkungan hukum yang transparan, efisien, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi keuangan (fintech) yang sangat cepat.

Infrastruktur Teknologi Informasi: Membangun sistem transaksi keuangan digital yang aman, cepat, dan terintegrasi dengan standar internasional untuk meminimalisir risiko operasional.

Pengembangan Sumber Daya Manusia (Talent Pool): Mencetak tenaga profesional di bidang keuangan, analis risiko, hingga pakar hukum finansial untuk mengisi kebutuhan industri di pusat finansial.

Insentif Fiskal yang Kompetitif: Memberikan stimulus yang tepat sasaran bagi lembaga keuangan internasional agar tertarik membuka kantor perwakilan atau operasional utama mereka di Indonesia.

Sinergi Antar-Lembaga: Koordinasi yang erat antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan kebijakan tidak saling tumpang tindih.