DWJ Manajement - PORTAL

Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, BI Tegaskan Nilai & Fungsinya Sama

Oleh: DWJ-Manajement 23 Sep 2026
Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, BI Tegaskan Nilai & Fungsinya Sama

Heboh Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, Bank Indonesia Berikan Penjelasan Resmi

Fenomena munculnya uang kertas dengan tanda tangan tertentu memicu perburuan di kalangan masyarakat, BI tegaskan tidak ada perbedaan nilai ekonomi.

Belakangan ini, jagat media sosial dan berbagai komunitas transaksi uang kuno tengah dihebohkan oleh sebuah fenomena menarik. Warga dilaporkan mulai berburu lembaran uang kertas Rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa. Fenomena ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah uang tersebut memiliki nilai lebih tinggi dari nominal aslinya, ataukah ada perbedaan fungsi dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah?

Menanggapi kegaduhan dan rasa penasaran yang berkembang di masyarakat, Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter di Indonesia segera memberikan klarifikasi resmi. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.

Bank Indonesia: Nilai dan Fungsi Tetap Sama

Bank Indonesia menegaskan bahwa setiap lembar uang kertas Rupiah yang telah diterbitkan secara resmi oleh negara memiliki kedudukan hukum yang sama, terlepas dari variasi tanda tangan yang tertera di dalamnya. Dalam pernyataan resminya, BI menekankan bahwa uang kertas bertanda tangan Purbaya tetap memiliki fungsi dan nilai yang sama sesuai dengan nominal yang tertera pada uang tersebut.

Masyarakat diminta untuk tidak merasa ragu dalam menggunakan uang tersebut untuk transaksi sehari-hari. Tidak ada perbedaan perlakuan antara uang kertas dengan tanda tangan standar dengan uang kertas yang saat ini tengah diburu oleh warga. Secara yuridis, selama uang tersebut merupakan bagian dari uang Rupiah yang sah dan diterbitkan oleh Bank Indonesia, maka kekuatan hukumnya sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mutlak.

BI menjelaskan bahwa variasi dalam detail fisik uang, termasuk tanda tangan pejabat yang berwenang pada periode tertentu, merupakan bagian dari proses administrasi dan kebijakan moneter yang telah diatur. Hal ini tidak mengubah esensi dari uang itu sendiri sebagai instrumen pemindahan nilai dalam perekonomian nasional.

Mengapa Fenomena Perburuan Ini Terjadi?

Munculnya tren perburuan uang bertanda tangan ini tidak lepas dari dunia numismatik atau hobi koleksi uang kuno. Dalam dunia kolektor, aspek kelangkaan (scarcity) menjadi faktor utama yang menentukan nilai sebuah benda koleksi. Berikut adalah beberapa alasan mengapa fenomena ini terjadi:

Nilai Kolektibilitas: Kolektor sering kali mencari variasi tertentu dari uang kertas yang dianggap "unik" atau memiliki ciri khusus yang berbeda dari edisi umum.