DWJ Manajement - PORTAL

Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, BI Tegaskan Nilai & Fungsinya Sama

Oleh: DWJ-Manajement 23 Sep 2026
Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, BI Tegaskan Nilai & Fungsinya Sama

Sentimen Kelangkaan: Adanya anggapan bahwa jumlah lembaran dengan tanda tangan tersebut terbatas, sehingga memicu spekulasi harga di pasar barang koleksi.

Efek Viral di Media Sosial: Informasi yang tersebar cepat di platform digital membuat masyarakat awam ikut-ikutan mencari uang tersebut karena dianggap memiliki potensi nilai ekonomi tambahan.

Meskipun bagi para kolektor uang tersebut mungkin memiliki nilai jual yang lebih tinggi dari nominalnya (sebagai barang koleksi), namun bagi masyarakat umum, uang tersebut tetaplah alat tukar dengan nilai nominal yang tertera. Perlu dipahami bahwa perbedaan antara "nilai nominal" (nilai yang tertera di uang) dan "nilai koleksi" (harga yang dibayar kolektor) adalah dua hal yang berbeda dalam ekonomi.

Edukasi Masyarakat Terkait Keaslian dan Keamanan Uang

Di tengah maraknya perburuan uang dengan ciri khusus, Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan informasi. BI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terjebak oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mungkin memanfaatkan fenomena ini untuk melakukan penipuan.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat adalah:

Waspada Penipuan Transaksi: Hindari transaksi jual-beli uang dengan harga yang tidak masuk akal di platform yang tidak terpercaya. Banyak oknum yang menjanjikan harga selangit untuk uang tertentu, namun akhirnya melakukan penipuan.

Tetap Fokus pada Keaslian: Fokus utama dalam memegang uang Rupiah seharusnya bukan pada tanda tangannya saja, melainkan pada keaslian uang tersebut. Masyarakat harus tetap menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memastikan uang yang diterima bukan uang palsu.

Penggunaan untuk Transaksi: Jangan menolak uang tersebut di toko atau pasar hanya karena tanda tangannya berbeda. Seperti yang ditegaskan BI, uang tersebut sah dan wajib diterima sebagai alat pembayaran.