DWJ Manajement - PORTAL

Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar

Oleh: DWJ-Manajement 07 Sep 2026
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar

Pihak otoritas menekankan bahwa setiap rupiah yang hilang akibat praktik ilegal ini adalah dampak langsung dari kurangnya akses ke lembaga keuangan formal yang terjamin keamanannya. Oleh karena itu, edukasi mengenai pentingnya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK menjadi agenda yang tidak bisa ditawar.

Modus Operandi yang Kian Canggih

Berdasarkan analisis Satgas PASTI, para pelaku keuangan ilegal terus memperbarui strategi mereka agar tidak mudah terdeteksi. Beberapa modus yang sering ditemukan antara lain:

Iming-iming Bunga Rendah dan Proses Instan: Pinjol ilegal sering kali menawarkan pencairan dana dalam hitungan menit dengan syarat yang sangat minim, namun menyembunyikan bunga tinggi di balik syarat dan ketentuan yang rumit.

Skema Ponzi pada Investasi: Memberikan janji keuntungan tetap (fixed return) yang tinggi dalam waktu singkat, yang sebenarnya diambil dari uang anggota baru untuk membayar anggota lama.

Penyalahgunaan Data Pribadi: Mengakses kontak dan galeri ponsel pengguna saat aplikasi diinstal, yang kemudian digunakan sebagai alat intimidasi saat penagihan.

Promosi Melalui Media Sosial: Menggunakan jasa influencer atau iklan bersponsor di platform media sosial untuk memberikan kesan bahwa layanan mereka legal dan terpercaya.

Strategi Pencegahan dan Perlindungan Konsumen

Menghadapi ancaman yang terus berevolusi, OJK dan Satgas PASTI tidak hanya mengandalkan tindakan kuratif atau penindakan setelah kejadian. Fokus utama saat ini adalah pada aspek preventif atau pencegahan melalui penguatan literasi keuangan digital.

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan "Check and Re-check" sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan keuangan apa pun. Ketelitian dalam memeriksa legalitas sebuah entitas adalah benteng pertahanan pertama yang paling efektif.