DWJ Manajement - PORTAL

Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar

Oleh: DWJ-Manajement 07 Sep 2026
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Agar tidak terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online ilegal, masyarakat dapat mengikuti panduan berikut:

Cek Status Legalitas: Pastikan perusahaan tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Anda bisa mengeceknya melalui website resmi OJK atau layanan WhatsApp resmi OJK.

Perhatikan Akses Data: Pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses Camera, Location, dan Microphone (CAMEL). Jika aplikasi meminta akses ke kontak, galeri foto, atau log panggilan, dapat dipastikan itu adalah pinjol ilegal.

Transparansi Bunga dan Biaya: Pinjol legal wajib memberikan rincian bunga, biaya administrasi, dan denda secara transparan di awal perjanjian.

Identitas Penagih: Debt collector dari lembaga legal harus mengikuti kode etik penagihan yang diatur oleh asosiasi (AFPI) dan tidak diperbolehkan melakukan ancaman atau intimidasi.

Kesimpulan

Langkah Satgas PASTI dalam menghentikan 951 pinjol ilegal dan 242 investasi bodong merupakan kemenangan penting dalam upaya menjaga integritas sektor keuangan di Indonesia. Namun, dengan kerugian yang telah mencapai Rp 206 miliar, perang melawan keuangan ilegal belum berakhir. Kerentanan masyarakat terhadap modus penipuan digital menuntut sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, lembaga keuangan, dan kesadaran kritis masyarakat itu sendiri. Selalu pastikan layanan keuangan yang Anda gunakan telah resmi terdaftar di OJK demi keamanan finansial di masa depan.