DWJ Manajement - PORTAL

Serangan Siber Kian Masif, ISP Soroti Kebutuhan RUU KKS

Oleh: DWJ-Manajement 04 Sep 2026
Serangan Siber Kian Masif, ISP Soroti Kebutuhan RUU KKS

Serangan Siber Kian Masif, APJII Desak Percepatan RUU KKS demi Keamanan Digital Nasional

ISP Butuh Kepastian Hukum di Tengah Ancaman Digital yang Terus Berevolusi

Dunia digital Indonesia saat ini tengah berada dalam fase yang sangat rentan. Di tengah percepatan transformasi digital yang masif, ancaman serangan siber justru menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Menanggapi fenomena ini, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) secara tegas mendorong pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Komunikasi dan Komunikasi Siber (RUU KKS).

Langkah ini dinilai sebagai langkah krusial untuk membangun benteng pertahanan digital yang lebih kokoh. Tanpa adanya payung hukum yang kuat dan spesifik, para penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) akan terus berada dalam posisi yang sulit dan rentan, baik dari sisi teknis perlindungan data maupun dari sisi kepastian hukum dalam menghadapi berbagai serangan siber yang semakin canggih.

Eskalasi Ancaman Siber di Indonesia

Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai kasus kebocoran data, serangan ransomware, hingga gangguan pada infrastruktur digital kritikal telah menghiasi pemberitaan nasional. Serangan ini tidak hanya menyasar instansi pemerintah, tetapi juga sektor swasta, lembaga keuangan, hingga data pribadi masyarakat luas. Hal ini menunjukkan bahwa ekosistem digital kita masih memiliki celah keamanan yang sangat besar.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menekankan bahwa pola serangan siber saat ini telah berevolusi secara drastis. Jika dahulu serangan mungkin hanya bersifat disruptif secara ringan, kini serangan siber telah menjadi ancaman eksistensial yang dapat melumpuhkan ekonomi digital dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan daring.

Kondisi ini menciptakan tekanan besar bagi para ISP. Sebagai tulang punggung konektivitas digital di Indonesia, ISP memegang tanggung jawab besar untuk memastikan lalu lintas data berjalan lancar dan aman. Namun, dalam menjalankan tugas tersebut, mereka seringkali terbentur oleh keterbatasan regulasi yang ada.

Urgensi RUU KKS: Mencari Kepastian Hukum bagi ISP

Salah satu poin utama yang disuarakan oleh APJII adalah kebutuhan mendesak akan kepastian hukum. Saat ini, regulasi yang mengatur mengenai keamanan siber dan tata kelola komunikasi digital masih tersebar di berbagai undang-undang yang berbeda, sehingga seringkali menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau bahkan kekosongan hukum (legal vacuum) dalam situasi tertentu.