Muhammad Arif menjelaskan bahwa ISP membutuhkan kejelasan mengenai batasan tanggung jawab mereka. Dalam ekosistem digital yang kompleks, seringkali terjadi perdebatan mengenai sejauh mana tanggung jawab sebuah ISP ketika terjadi kebocoran data atau serangan siber yang melewati infrastruktur mereka. Apakah ISP bertanggung jawab penuh, ataukah tanggung jawab tersebut ada pada penyedia konten atau pengguna?
Dengan adanya RUU KKS, diharapkan akan ada standar yang jelas mengenai:
Batasan Tanggung Jawab Hukum: Memberikan garis tegas antara tanggung jawab ISP sebagai penyedia infrastruktur dengan tanggung jawab penyedia layanan konten atau aplikasi.
Standar Keamanan Minimum: Menetapkan protokol keamanan siber yang wajib diterapkan oleh seluruh penyelenggara jasa internet untuk meminimalisir risiko serangan.
Mekanisme Respons Insiden: Mengatur prosedur standar bagaimana ISP, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus bertindak secara cepat dan terkoordinasi saat terjadi serangan siber berskala nasional.
Perlindungan Data Pengguna: Memperkuat integrasi antara keamanan infrastruktur dengan perlindungan data pribadi agar ekosistem digital menjadi lebih aman bagi konsumen.
Tantangan Teknis dan Inovasi Keamanan
Selain masalah hukum, APJII juga menyoroti tantangan teknis yang dihadapi oleh para pelaku industri. Serangan siber modern kini mulai memanfaatkan teknologi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk melakukan serangan yang lebih presisi dan sulit dideteksi. Hal ini menuntut ISP untuk terus melakukan investasi besar dalam teknologi keamanan siber terbaru.