DWJ Manajement - PORTAL

Singapura Ancam Denda 10 Perusahaan Karhutla RI Rp 28 Miliar!

Oleh: DWJ-Manajement • 20 Oct 2026
Singapura Ancam Denda 10 Perusahaan Karhutla RI Rp 28 Miliar!

Singapura Ancam Denda Rp 28 Miliar kepada 10 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

National Environment Agency (NEA) Singapura meminta perusahaan-perusahaan tersebut segera menghentikan pembakaran lahan dan menyerahkan rencana pencegahan.

Tindakan Tegas Singapura Terkait Polusi Kabut Asap

Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dalam menanggapi isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Indonesia. Sebanyak 10 perusahaan dilaporkan terancam sanksi hukum berat akibat keterkaitannya dengan kebakaran lahan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respon atas dampak polusi kabut asap yang kerap mengganggu kesehatan dan aktivitas warga di Singapura. NEA menyatakan tidak akan menoleransi aktivitas yang merusak kualitas udara lintas batas.

Besaran Denda dan Tuntutan NEA